TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan semua pimpinan lembaga anti-rasuah telah menyepakati surat penyelidikan kasus dugaan suap terhadap Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, kala menjabat anggota DPR. Dugaan suap yang dituduhkan kepada Anas dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. “Tidak ada yang tidak setuju,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP dalam keterangannya Jumat 22 Februari 2013.
Anas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam Surat penyidikan, Anas diduga melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini. Dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani Hambalang.
“Maka ditetepkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, Jumat 22 Februari 2012. Penyidik KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup. Menurut Johan Budi, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Surat perintah penyidikan diteken oleh satu dari lima pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
TRI SUHARMAN | WANTO
Baca juga
Pimpinan KPK Disebut Kompak Tuntaskan Kasus Anas
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka?
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal
Jelang Gelar Perkara, Pimpinan KPK Belum Lengkap
Komite Etik Tak Boleh Tutupi Perkara Hambalang