TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat, Jumat, 23 Februari 2013. Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyak Hambalang dan proyek lainnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Anas disangka telah melanggar melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ditemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan saudara AU melanggar pasal yang tadi disampaikan," kata Johan, Jumat malam, 22 Februari 2013.
Johan mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara lima pimpinan KPK Jumat siang tadi. Surat perintah penyidikan Anas pun diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Johan enggan membeberkan jenis hadiah atau janji yang diterima oleh Anas. Namun dia berkilah dapat berupa barang maupun uang tunai.
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin menyebut membeli Harrier tersebut di PT Duta Motor pada 12 September 2009 dengan uang tunai Rp 150 juta dan cek dari PT Pasific Putra Metropolitan bernilai Rp 520 juta.Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan Harrier tersebut dimaksudkan agar Anas mengusahakan PT Adhi Karya menjadi pelaksana proyek Hambalang.
Sesuai laporan harta kekayaan ke KPK pada 23 Februari 2010, Anas mencantumkan Toyota Harrier B 15 AUD yang diperoleh dari hasil sendiri. Kepemilikan Surat Tandak Nomor Kendaraan diterbitkan pada 3 November 2009. Mobil tersebut kemudian berpindah ke tangan Arifiyani Cahyani dengan nomor polisi berubah menjadi B 350 KTY pada 2 Desember 2011.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal
Jelang Gelar Perkara, Pimpinan KPK Belum Lengkap
Komite Etik Tak Boleh Tutupi Perkara Hambalang
KPK Gelar Perkara Hambalang Hari Ini
Akui Sprindik Anas Bocor, KPK Bentuk Komite Etik