TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memasang dua status pada Blackberry Messenger (BBM) pada Jumat, 22 Februari 2013. Dia mengganti lagi status BBM-nya hampir bersamaan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ojo Gumunan," begitu tulis Anas pada Jumat siang. Kalimat itu kira-kira berarti jangan gampang heran. Status BBM Anas itu dipasang di saat yang sama ketika KPK melakukan gelar perkara dugaan suap proyek Hambalang yang melibatkan dirinya.
Usai melakukan gelar perkara, pada Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka. Di saat yang hampir bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan Juru Bicara KPK Johan Budi SP., Anas mengganti status BBM-nya. "Nabok Nyilih Tangan," begitu tulis Anas.
Makna bebas kalimat tersebut kira-kira adalah menabok dengan meminjam tangan. Belum diketahui apa maksud Anas menulis status tersebut dan apakah status itu terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Siapa yang menabok dan tangan siapa yang dipinjam, cuma Anas yang mengerti maksudnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Semua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir. “Maka ditetapkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers pada Jumat malam, 22 Februari 2013.
AMIRULLAH
Berita terpopuler:
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Lapar dan Lelah Menyerang Saat Menanti Presiden
Bakrie Kalahkan Proposal Nat Rothschild
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal