Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Pondok Indah Bukan Lagi Rumah  

image-gnews
Rumah yang dijadikan tempat usaha di jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Rumah yang dijadikan tempat usaha di jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -– Pelanggaran terhadap aturan peruntukan rumah hunian di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, banyak terjadi. Pernyataan dan pengakuan itu menguatkan reportase terkini Tempo di kawasan permukiman elite itu sebelumnya.

"Ada yang diperuntukkan bagi perumahan, tapi jadi dikomersialkan," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, Kamis, 21 Februari 2013.

Menurut Putu, Wali Kota Jakarta Selatan harus menertibkan kawasan Pondok Indah. Jika Wali Kota menghendaki pembongkaran bagi warga yang melanggar aturan, koordinasi harus dijalin dengan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat.

Penugasan itu, menurut Putu, tertulis dalam peraturan daerah yang berlaku. "Intinya, kami tidak bisa membongkar begitu saja,”katanya.  

Putu juga mengatakan Wali Kota Jakarta Selatan memiliki tugas yang sama di seluruh wilayah pemerintahannya. Fenomena pelanggaran ini muncul karena lapangan pekerjaan semakin terbatas sehingga warga akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan baru.“Cara mudahnya, ya dengan menggunakan rumah sendiri," katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat, menunjuk kawasan Kemang dan Jalan Panglima Polim sebagai dua contoh lokasi lainnya di Jakarta Selatan yang sarat pelanggaran. Di Kemang, perubahan fungsi perumahan terjadi dalam koridor-koridor.

Adapun di Jalan Panglima Polim, perubahan yang terjadi masih terlihat sporadis. Meski demikian, Gamal menegaskan, penertiban harus segera dilakukan agar permasalahan itu tidak berkembang semakin besar.

Agar peralihan fungsi bangunan ilegal tidak meluas, Gamal menambahkan, perlu ada perbaikan tata ruang. "Setelah kebijakan rampung, baru disosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara membuat perizinan yang mudah dan murah,”kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama Budi Wibowo mengaku kerepotan menghadapi warganya yang bandel di kawasan Pondok Indah. Usaha dibuka para warga bermacam-macam, dari salon hingga studio foto.“Kami sudah melaporkan adanya pelanggaran ini sejak tahun lalu ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan,” kata dia pada Rabu lalu.

Larangan itu, menurut Budi, bahkan tertulis pada papan peringatan yang terpampang di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah, dengan kalimat “Kawasan Perumahan Dilarang Dijadikan Tempat Usaha”, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991.

Berdasarkan pengamatan Tempo, ada belasan rumah di jalan tersebut yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Salah satunya, ada rumah tinggal yang kini berubah menjadi toko perlengkapan bayi. Seorang penjaga toko, yang meminta dipanggil Eny, mengaku tak tahu bahwa sang pemilik rumah mengoperasikan kembali usahanya.“Itu urusan tuan saya,” ujarnya.

Seorang pemilik usaha jasa kesehatan juga menolak dianggap melanggar aturan.“Kami kan bergerak di bidang jasa, bukan toko,” katanya. Dia berkukuh tidak membutuhkan izin untuk mendirikan usaha di lingkungan perumahan. "Kami kan jasa, adanya izin praktek." Simak Jakarta dan permasalahannya di sini.

SUTJI DECILYA | SYAILENDRA | ALI ANWAR

Baca juga:
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK

Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah

Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata

Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.


Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

4 Oktober 2021

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

Kebijakan Anies Baswedan tersebut, kata Ketua YLKI, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif.