TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengajukan surat kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengangkat dokter baru sebagai tenaga medis tambahan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Jumlahnya sekitar 110 orang," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis, 21 Februari 2013.
Saat ini, kata dia, DKI tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Azwar Abubakar. Adapun kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dengan Fakultas Kedokteran UI dan Ikatan Dokter Indonesia, Jokowi mengatakan upaya tersebut akan tetap dilaksanakan. Namun, langkah itu disebutnya bakal tetap kurang karena kebutuhan tenaga medis sudah sangat mendesak.
Jokowi mengatakan tidak ingin masalah kekurangan tenaga medis mengakibatkan berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Jangan sampai nanti kalau ada apa-apa harus kerja sama lagi, jadi harus yang tetap," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jokowi menyatakan akan menambah kapasitas ruang perawatan kelas III di Jakarta. Penambahan itu dilakukan agar masyarakat pengguna Kartu Jakarta Sehat bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Rumah sakit pun menyatakan kekurangan tenaga medis untuk menyesuaikan penambahan ruang perawatan.
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Kisah Bayi-bayi Merana di Sekitar Ibu Kota
Kasus Dera, RS Diminta Tambah Kapasitas Kelas III
YLKI Desak Kemenkes Lakukan Investigasi
Ahok: Premi Kartu Jakarta Sehat Rp 23 Ribu