TEMPO.CO, Jakarta - Seusai berdialog dengan Mabes Polri, grup musik Slank sepakat mencabut gugatan uji materi undang-undang soal izin keramaian yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Personel Slank, Bimbim, mengatakan, daripada menghabiskan waktu untuk melakukan sidang gugatan, lebih baik grupnya bekerja sama dengan kepolisian melakukan kegiatan bersama.
"Seperti penyuluhan narkoba, dan insya Allah kami berencana mengadakan konser bersama dalam waktu dekat," kata Bimbim di Mabes Polri, Jumat, 22 Februari 2013.
Vokalis Slank, Kaka, menyatakan, konser bersama itu untuk menunjukkan bahwa tak ada lagi masalah antara grupnya dan kepolisian. Mereka telah akur untuk urusan pencekalan. "Itu buat menjawab bahwa tidak ada masalah dengan pencekalan," ujar dia.
Slank mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 UU Ayat (2A) tentang Izin Keramaian di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, mereka sering dilarang konser karena dianggap kerap berujung kericuhan. Slank merasa dirugikan karena hampir tujuh hingga delapan kali konsernya dicekal oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri--sebagai badan yang berwenang mengeluarkan izin keramaian--di berbagai wilayah di Indonesia.
Namun, mereka berencana menarik gugatan itu dengan alasan Mabes Polri menjamin tak akan mencekal konser mereka dan musikus lainnya. Alasan lainnya, Slank tak ingin ditunggangi pihak lain dalam uji materi tersebut.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler:
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Rektor Unsoed Purwokerto Jadi Tersangka Korupsi
Ini Alasan Pemerintah Ingin Hapus Dinasti Politik
Besok, La Nyalla Kembali Berkantor di PSSI