TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Yuliana, pembantu rumah tangga asal Medan, Sumatera Utara, yang divonis 20 tahun penjara, segera mengajukan banding. Mahkamah Sesyen Kuantan, Pahang, mendakwa Yuliana bersalah karena telah menganiaya anak majikannya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menunjuk pengacara T. Vijayandran dari firma pengacara Vijay & Co. untuk mendampingi Yuliana. "Pengacara ini yang akan mengurus permohonan banding Yuliana," Kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 22 Februari 2013.
Setelah menemui Yuliana, menurut Herman, pengacara yang telah ditunjuk KBRI akan segera mengajukan banding sekaligus menyusun memori bandingnya. "Sistem hukum di Malaysia memberikan waktu 14 hari sejak jatuhnya vonis untuk mengajukan banding. Kami minta pengacara untuk segera menemui Yuliana untuk selanjutnya mengajukan banding," katanya.
Menanggapi pernyataan keluarga majikan Yuliana bahwa mereka mengambil pembantu rumah tangga secara resmi dari agen perseorangan, Herman menyatakan bahwa pembantu rumah tangga asal Indonesia yang legal harus melalui Badan Nasional Penempatan dan perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Beberapa media lokal hari ini memberitakan pernyataan keluarga majikan Yuliana yang membantah pernyataan KBRI bahwa majikan tersebut mengambil pembantu rumah lewat jalur tidak resmi. "Keluarga Nina Suraya Sulaiman, majikan Yuliana, menyanggah mereka mengambil pembantu secara ilegal seperti disampaikan Kedutaan Indonesia," tulis Utusan Malaysia terbitan Jumat, 22 Februari 2013.
Baca Juga:
Minister Konsuler Penerangan Sosial dan Budaya, KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja, menyatakan bahwa sesuai nota kesepakatan Indonesia dan Malaysia, tenaga kerja Indonesia harus melalui PPTKIS dan BNP2TKI di Indonesia bekerja sama dengan agensi resmi di Malaysia. Mengenai kasus Yuliana, Suryana menambahkan pengacara Vijayandran juga diminta untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kejiawaan Yuliana.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Berita terpopuler lainnya:
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Rektor Unsoed Purwokerto Jadi Tersangka Korupsi
Jokowi: Saya Makan Juga Tidak Bisa Gemuk
Lapar dan Lelah Menyerang Saat Menanti Presiden