Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Aceng Tak Bisa Membangkang SBY  

image-gnews
Aceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Aceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Guru besar tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, pembangkangan Bupati Garut Aceng Fikri atas keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian dirinya tak berdasar. “Secara hukum, pemberhentian itu sudah selesai. Dia (Aceng) memang sudah harus berhenti,” kata Saldi saat dihubungi, Jumat, 22 Februari 2013.

Saldi mengatakan, sesuai aturan, putusan yang dikeluarkan SBY sudah final dan mengikat. Putusan Presiden pun sudah dibuat dengan memenuhi mekanisme yang sah. Presiden sudah menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung dan keputusan DPRD Garut. Keputusan Presiden itu, kata Saldi, juga tak bisa digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (Lihat: Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY).

Namun, menurut Saldi, jika Aceng tetap ingin menggugat putusan Presiden ke PTUN, dia terlebih dulu harus mundur dari Bupati. Proses mundur tak perlu menunggu sampai hasil PTUN keluar. Saldi pesimistis gugatan Aceng akan diterima oleh PTUN. "Mana mungkin PTUN mengoreksi putusan yang sudah dibuat MA, itu hanya akan mempertinggi tempat jatuh bagi Aceng."

Saldi juga menyebutkan, ruang pembelaan bagi Aceng sebenarnya juga sudah tersedia. Misalnya saat membela di DPRD dan di Mahkamah Agung. Kenyataannya, Aceng tetap diputus bersalah dan melanggar etika sebagai kepala daerah.

Menurut Saldi, agar kasus pelengseran Aceng tak berlarut-larut, pemerintah harus segera melantik Wakil Bupati Garut Agus Hamdani menjadi bupati. Pemerintah juga harus memastikan surat pemberhentian Aceng oleh Presiden sudah diterima yang bersangkutan agar tak ada alasan bagi Aceng bertahan menjadi bupati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pengacara Aceng, Ujang Sujadi, mengatakan, gugatan terhadap putusan Presiden SBY akan dilayangkan ke PTUN segera setelah surat keputusan Presiden tentang pemberhentian Aceng diterima. "Sekarang kita sedang menyiapkan berkas gugatan," kata Ujang.

Menurut dia, pemberhentian Aceng sebagai bupati dinilai cacat hukum. Alasannya karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam amar putusannya, hakim hanya menyebutkan pendapat anggota Dewan telah sesuai aturan. Simak heboh Bupati Aceng di sini.

IRA GUSLINA SUFA


Baca juga:


Sudahlah, Aceng

Wakil Bupati Garut Gantikan Posisi Aceng Fikri
Diusulkan Dipecat, Aceng: Kok Cepet Banget
Jawaban Pamungkas Aceng Tiap Ditanya Soal Jabatan

Dimakzulkan, Ini Amanat Aceng ke PNS Garut

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aceng Fikri Pengin Dipinang Jadi Wagub di Pilgub Jabar

20 November 2017

Bupati Garut Aceng H.M Fikri tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2). Aceng Fikri menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian dirinya dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Aceng Fikri Pengin Dipinang Jadi Wagub di Pilgub Jabar

Aceng Fikri ingin ikut berlaga di Pilgub Jabar sebagai wakil gubernur.


Bekas Bupati Garut Aceng Fikri Memimpin Partai Hanura Jawa Barat

22 Juli 2017

Aceng Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Bekas Bupati Garut Aceng Fikri Memimpin Partai Hanura Jawa Barat

Aceng Fikri mengatakan pemilihan Ketua Partai Hanura Jawa Barat dilakukan aklamasi tanpa melewati proses pemungutan suara.


Pilih Ketua MPR, Aceng Fikri Disoraki Para Senator

8 Oktober 2014

Aceng Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Pilih Ketua MPR, Aceng Fikri Disoraki Para Senator

Nama Aceng mencuat tahun lalu karena skandal perceraian

dengan wanita belia melalui pesan pendek yang baru empat hari

dinikahi.


Dituduh Menipu, Aceng Fikri Terganjal ke Senayan?  

1 Mei 2014

Aceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Dituduh Menipu, Aceng Fikri Terganjal ke Senayan?  

Aceng dilaporkan menipu seorang pengusaha senilai Rp 2 miliar.


Aceng Fikri ke Senayan, Menteri Linda Tercengang  

26 April 2014

Bupati Garut Aceng H.M Fikri memasuki ruang rapat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2). Gubernur Ahmad Heryawan menyerahkan surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut 2009-2014. TEMPO/Prima Mulia
Aceng Fikri ke Senayan, Menteri Linda Tercengang  

Menteri Linda mengaku kehabisan kata-kata ketika mengetahui Aceng Fikri menjadi anggota DPD RI.


Komnas Perempuan: Ada Cacat pada Sosok Aceng  

24 April 2014

Warga Garut ikut memantau sidang paripurnadengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Komnas Perempuan: Ada Cacat pada Sosok Aceng  

Jika sudah resmi terpilih sebagai anggota DPD, Aceng harus meneken pakta integritas menghargai dan menjunjung hak perempuan.


Pelawak Oni dan Bekas Bupati Aceng ke Senayan

24 April 2014

Bupati Garut Aceng H.M Fikri meninggalkan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2) setelah menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Pelawak Oni dan Bekas Bupati Aceng ke Senayan

Pelawak Oni "SOS" Suwarman dan bekas Bupati Garut Aceng Holik Munawar Fikri mengumpulkan suara terbanyak, menyingkirkan tokoh-tokoh Jabar.


Peluang Aceng Fikri Masuk DPD Cukup Besar

24 April 2014

Bupati Garut Aceng H.M Fikri meninggalkan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2) setelah menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Peluang Aceng Fikri Masuk DPD Cukup Besar

Suara sementara Aceng Fikri mencapai 737 ribu.


Komedian Oni Kalahkan Aceng Fikri di TPS Cikeas  

10 April 2014

Bupati Garut Aceng H.M Fikri memasuki ruang rapat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2). Gubernur Ahmad Heryawan menyerahkan surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut 2009-2014. TEMPO/Prima Mulia
Komedian Oni Kalahkan Aceng Fikri di TPS Cikeas  

Pemilihan DPD untuk Jawa Barat diikuti 36 calon.


Aceng Fikri Masih Pakai Fasilitas Mobil Bupati

21 Juni 2013

Aceng Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Aceng Fikri Masih Pakai Fasilitas Mobil Bupati

Pak Aceng juga pernah berjasa memajukan Garut.