TEMPO.CO, Jakarta -- Guru besar tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, pembangkangan Bupati Garut Aceng Fikri atas keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian dirinya tak berdasar. “Secara hukum, pemberhentian itu sudah selesai. Dia (Aceng) memang sudah harus berhenti,” kata Saldi saat dihubungi, Jumat, 22 Februari 2013.
Saldi mengatakan, sesuai aturan, putusan yang dikeluarkan SBY sudah final dan mengikat. Putusan Presiden pun sudah dibuat dengan memenuhi mekanisme yang sah. Presiden sudah menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung dan keputusan DPRD Garut. Keputusan Presiden itu, kata Saldi, juga tak bisa digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (Lihat: Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY).
Namun, menurut Saldi, jika Aceng tetap ingin menggugat putusan Presiden ke PTUN, dia terlebih dulu harus mundur dari Bupati. Proses mundur tak perlu menunggu sampai hasil PTUN keluar. Saldi pesimistis gugatan Aceng akan diterima oleh PTUN. "Mana mungkin PTUN mengoreksi putusan yang sudah dibuat MA, itu hanya akan mempertinggi tempat jatuh bagi Aceng."
Saldi juga menyebutkan, ruang pembelaan bagi Aceng sebenarnya juga sudah tersedia. Misalnya saat membela di DPRD dan di Mahkamah Agung. Kenyataannya, Aceng tetap diputus bersalah dan melanggar etika sebagai kepala daerah.
Menurut Saldi, agar kasus pelengseran Aceng tak berlarut-larut, pemerintah harus segera melantik Wakil Bupati Garut Agus Hamdani menjadi bupati. Pemerintah juga harus memastikan surat pemberhentian Aceng oleh Presiden sudah diterima yang bersangkutan agar tak ada alasan bagi Aceng bertahan menjadi bupati.
Sebelumnya, pengacara Aceng, Ujang Sujadi, mengatakan, gugatan terhadap putusan Presiden SBY akan dilayangkan ke PTUN segera setelah surat keputusan Presiden tentang pemberhentian Aceng diterima. "Sekarang kita sedang menyiapkan berkas gugatan," kata Ujang.
Menurut dia, pemberhentian Aceng sebagai bupati dinilai cacat hukum. Alasannya karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam amar putusannya, hakim hanya menyebutkan pendapat anggota Dewan telah sesuai aturan. Simak heboh Bupati Aceng di sini.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Sudahlah, Aceng
Wakil Bupati Garut Gantikan Posisi Aceng Fikri
Diusulkan Dipecat, Aceng: Kok Cepet Banget
Jawaban Pamungkas Aceng Tiap Ditanya Soal Jabatan
Dimakzulkan, Ini Amanat Aceng ke PNS Garut