TEMPO.CO, Jakarta -
Tasikmalaya - Panitia Pengawas Pemilu Tasikmalaya memanggil Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Dede Sudrajat. Keduanya diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dengan mengkampanyekan pasangan calon gubernur nomor urut 4 yaitu Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar. Panwas meminta penjelasan soal hal itu. "Kami undnag untuk meminta keterangan terkait itu," kata Ketua Panwaslu Kota Tasik Nandang Hendriyana usai klarifikasi, Sabtu, 23 Februari 2013.
Hasil temuan ini, ia menuturkan akan dirumuskan dengan anggota gakumdu, apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak. "Hari ini, kami langsung koordinasi dengan gakumdu," ujarnya.
Jika perbuatan walikota dan wakilnya masuk kategori pidana, jelas Nandang, maka akan diputuskan di pengadilan terkait hukumannya. Jika hanya melanggar sanksi administrasi, maka akan dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Sementara Walikota Tasik, Budi Budiman, mengatakan dirinya diklarifikasi mengenai kapasitasnya saat menghadiri kampanye Aher-Dedi. Dia menjelaskan, saat kampanye dirinya hadir sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya. "Saya sebagai ketua partai Partai Persatuan Pembangunan di Kota Tasik dan kebetulan PPP adalah koalisi yang mengusung calon nomor empat," terang Budi.
Dia mengaku diundang untuk menghadiri kampanye Aher. Kehadirannya saat itu, kata Budi, juga bukan sebagai juru kampanye. Mengenai izin cuti, Budi mengaku tidak meminta izin karena tak akan menjadi jurkam. Sebelumnya dia sudah koordinasi dengan Bagian Pemerintah Setda Kota Tasik untuk proses izin cuti kampanye. "Saya coba ke Bagian Pemerintah untuk menanyakan kalau minta izin, walaupun saya tahu hari minggu hari libur, tak dalam hari kerja. Tapi informasi dari Bagian Pemerintah abu-abu, ya atau tidaknya tak jelas. Makanya kami tak menguruskan izin," beber Budi.
Kemarin, Panitia Pengawas juga memanggil Bupati Tasikmalaya. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam kampanye pasangan Aher-Deddy.
CANDRA NUGRAHA