TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelusuri harta kekayaan milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Kami meminta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menelusuri apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam pengumuman penetapan Anas sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang di Jakarta, kemarin.
Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kasus yang menjerat Anas pernah disebut-sebut oleh bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin. Ia menyebutkan Anas menerima Toyota Harrier seharga Rp 670 juta, yang dibeli pada 12 September 2009 dengan uang tunai Rp 150 juta dan cek Rp 520 juta. Motif pemberian ini, kata Nazaruddin, agar Anas mengusahakan PT Adhi Karya menjadi pelaksana proyek Hambalang.
KPK menegaskan, Anas bukan puncak anak tangga dalam penuntasan kasus korupsi proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Pengusutan korupsi proyek Hambalang, kata Johan, tak berarti berhenti setelah penetapan Anas sebagai tersangka. "Kasus ini terus kami kembangkan. Nanti dilihat dari pengembangan tersebut, apakah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," katanya.
Anas belum dapat dimintai konfirmasi ihwal pengusutan harta kekayaannya. Namun, dia menyuarakan isi hatinya dengan mengubah-ubah status BBM. Tapi, Firman Wijaya, pengacara Anas, mengatakan, mobil Harrier bukan pemberian Nazar, melainkan dibeli Anas melalui transaksi biasa dengan cara mencicil. Pembelian dilakukan pada akhir Agustus 2009 berupa penyerahan uang Rp 200 juta. Cicilan kedua dibayarkan Anas pada Februari 2010 sebesar Rp 75 juta.
Pegiat antikorupsi mengapresiasi langkah KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Tantangan KPK selanjutnya adalah menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat peran Anas. "Kita belum tahu kekayaan-kekayaan lain milik Anas. Tapi KPK punya kewenangan mengusut pencucian uang, ini harus dimaksimalkan KPK," ucap peneliti ICW, Febridiansyah, Jumat malam.
RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIANA FIRDAUS | BOBBY CHANDRA
Berita Terpopuler Lainnya:
Marzuki Ali: Sesuai Pakta Integritas, Anas Mundur
Dua Status BBM Anas Hari Ini