TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum menyatakan akan menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meyakini statusnya sebagai tersangka dugaan suap proyek Hambalang adalah rekayasa yang akan dikalahkan oleh kebenaran.
"Lewat proses hukum yang objektif dan transparan, saya akan melakukan pembelaan hukum yang sebaik-baiknya," kata Anas, dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat, Sabtu, 23 Februari 2013. Dia menegaskan, dirinya akan menghadapi proses hukum di KPK berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang kredibel. "Saya meyakini betul sepenuhnya saya tidak terlibat dalam proyek Hambalang," katanya.
Dia juga menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak lepas dari rekayasan dan tekanan kekuatan politik, namun kebenaranlah yang akan terungkap. "Saya meyakini kebenaran dan keadilan pangkatnya lebih tinggi dari rekayasa," kata Anas.
Pada Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
AMIRULLAH I SUBKHAN
Berita Lain:
Edsus Naik Gunung
Temuan Ahok Soal Isu Warga Rusun Jual Perabotan
RS Kurang Dokter, Jokowi Ajukan 110 Dokter Baru
RSUD Tarakan Kebut Sehari Penuhi Perintah Jokowi
Majelis Etik Dokter Dukung Rencana Jokowi