TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie menyatakan, Majelis Tinggi akan menggelar rapat berkaitan dengan penetapan Ketua Umum Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi pada Minggu, 24 Februari 2013 di kediaman Ketua Dewan Pembina, Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas, Jawa Barat.
"Besok siang sekitar pukul 14.00 WIB kita akan berkumpul," kata Marzuki Alie saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2013.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detil agenda dan tema yang akan dibahas dan diputuskan para anggota majelis tinggi. Ia hanya mengaku mendapat undangan untuk hadir di kediaman presiden. Namun, ia tidak menampik saat dikonfirmasi pertemuan tersebut kemungkinan akan membahas nasib Anas Urbaningrum di partai tersebut. "Saya belum tahu, baru besok akan dibahas dan diputuskan," kata dia.
Marzuki juga menyatakan, hasil rapat atau pertemuan majelis tinggi akan langsung disampaikan Presiden Yudhoyono yang juga menjabat sebagai ketua majelis tinggi Partai Demokrat. Ia juga enggan untuk menanggapi lebih jauh nasib mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam tersebut. "Tunggu saja besok," kata Marzuki.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota DPR RI. Penetapan status tersangka ini adalah hasil gelar perkara kasus Hambalang yang dilakukan komisi antirasuah terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Wisma Olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan status tersangka ini akhirnya diresmikan melalui surat perintah penyidikan dengan tanggal 22 Februari 2013 yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Komisi antirasuah itu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Hambalang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat
Shalawat Nabi Athiyyah Laila Iringi Kepergian Anas