TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum mengatakan, dirinya sudah divonis menjadi tersangka sebelum diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang meminta Anas untuk fokus pada kasus hukumnya menegaskan kejanggalan itu.
"Saya menjadi yakin akan menjadi tersangka saat diminta untuk lebih fokus berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK (oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat)," ujar Anas saat konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Sabtu, 23 Februari 2013. "Ketika itu saya merasa sudah divonis atas status hukum. Status hukum yang dimaksud tentu tersangka."
Anas juga merasa ada semacam desakan agar KPK memperjelas status hukumnya. "Benar katakan benar, salah katakan salah," kata dia menyitir pernyataan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Sejumlah petinggi Majelis Tinggi, kata Anas, sudah yakin dirinya tersangka. "Beberapa dari mereka hakulyakin kalau saya tersangka. Pasti minggu ini Anas tersangka," kata Anas dalam pidatonya.
Rangkaian itu, lanjut Anas, tidak bisa dipisahkan dari bocornya sprindik Anas. "Pasti tidak bisa dipisahkan. Itu satu rangkaian peristiwa yang utuh, sama sekali terkait dengan sangat erat."
"Tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu," kata Anas. Menurut dia, masyarakat umum pun dengan mudah bisa mengetahui hal itu.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini sebelumnya meyakini bahwa dia tidak akan memiliki status di KPK. "Karena saya yakin KPK bekerja independen, mandiri, dan profesional. Saya yakin KPK tidak bisa ditekan oleh opini dan oleh hal lain di luar itu, termasuk tekanan dari kekuatan sebesar apa pun itu."
Dalam keterangan persnya, Anas memilih untuk berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Sesuai dengan standar etik pribadi saya dan pakta integritas partai yang saya teken pekan lalu," kata dia.
Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
SUBKHAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat
Shalawat Nabi Athiyyah Laila Iringi Kepergian Anas