TEMPO.CO, Jakarta - Berhenti jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tetap ingin menjaga hubungan baik dengan kader dan pengurus partai. Dia menyatakan akan tetap menjaga loyalitas sebagai sahabat bagi kader dan pengurus partai berlambang bintang Mercy tersebut.
"Ketika saya melepas jabatan atau posisi ketua umum, tentu tidak lagi punya kewenangan organisatoris karena sudah saya lepaskan. Tapi saya bisa menjaminkan satu hal yang hemat saya penting, yaitu ketulusan persahabatan dan persaudaraan," kata Anas dalam jumpa pers, Sabtu, 23 Februari 2013, di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Menurut Anas, jaminan tersebut ditujukan kepada kader-kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, terlepas dari dirinya masih di Demokrat atau tidak. "Saya menjaminkan ketulusan persahabatan dan persaudaraan," Anas menegaskan.
Menurut dia, loyalitas sebagai sahabat yang selama ini dibangun bersama kader Demokrat itu adalah bagian yang indah dan menyegarkan di dalam dinamika partai, meskipun kadang agak keras dan panas. "Semuanya itu punya makna yang luar biasa," ujar Anas.
Pada jumpa pers tersebut, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Langkah ini diambil, kata dia, sesuai dengan standar etik pribadi agar dia berhenti dari posisi tersebut ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
AMIRULLAH | SUBKHAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat
Shalawat Nabi Athiyyah Laila Iringi Kepergian Anas