TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum menyatakan Partai Demokrat masih akan mengalami ujian. Cobaan itu berjalan seiring dengan perkembangan waktu.
"Akan diuji apakah Demokrat akan menjadi partai yang santun atau partai yang sadis," ujar Anas saat memberikan keterangan pers di Markas Demokrat di Kramat Raya, Jakarta Pusat, 23 Februari 2013. Tindakan Partai Demokrat, lanjut Anas perlu dicermati lebih jauh usai dirinya berhenti menjadi Ketua Umum.
"Apakah yang terjadi adalah kesantunan politik atau sadisme politik?," kata Anas. Demokrat, lanjut dia, merupakan partai yang etikanya bersih, cerdas dan santun.
"Akan diuji oleh sejarah, apakah Demokrat partai yang bersih atau partai korup," ujar Anas. Selain itu akan diuji pula kemampuan Demokrat untuk menjadi partai yang cerdas.
"Apakah bisa menjadi partai yang solutif menawarkan gagasan yang bernas untuk masa depan bangsa, atau tidak seperti itu," ujar Anas. Dalam pidato selama setengah jam, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum sesuai dengan standar etik pribadinya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK.
Anas berharap ketua baru Demokrat bisa lebih baik dari dirinya. "Yang terpenting saya garisbawahi bahwa tidak ada kemarahan dan kebencian," ujar dia.
Dengan tenang dan runut, Anas juga menyatakan status tersangka yang kini disandangnya merupakan implikasi dari kemenangannya sebagai Ketua Umum Demokrat tahun 2010 lalu. "Kalau mau dirunut agak ke belakang peristiwa sekarang ini berkaitan soal Kongres Partai Demokrat."
Namun Anas yang terpilih sebagai Ketua Umum termuda Demokrat dalam umur 41 tahun itu, enggan menjelaskan maksud perkataannya. "Saya tidak bisa ceritakan sekarang, seluruh rangkaian peristiwa itu panjang dan hanya saya yang mengalami, dan merasakan." Dia hanya mengisyaratkan posisinya sebagai Ketua Umum seperti bayi yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai R proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktobe 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Und Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lam dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal R Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling sing maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksima
SUBKHAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat