TEMPO.CO, Tasikmalaya - KPU Kota Tasikmalaya memusnahkan sisa surat suara yang tak terpakai, Ahad, 24 Februari 2013. Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 975 lembar. "Kami disfungsi (surat suara) dengan cara disilang pakai spidol oleh petugas KPU tepat pukul 10.05 WIB," kata Ketua KPU Kota Tasik Cholis Muchlis di kantornya, Minggu 24 Februari 2013.
Pemusnahan ini setelah kebutuhan surat suara di semua TPS terpenuhi. Menurut Cholis, sisa surat suara awalnya berjumlah 1.375 lembar. Sisa itupun disimpan di Kantor KPU untuk mengantisipasi adanya kekurangan surat suara pada hari H pencoblosan.
Ternyata, lanjut dia, pada hari H pencoblosan, ada sejumlah TPS yang kekurangan surat suara. Jumlahnya mencapai 400 lembar. "Jadi sisa surat suara 975 lembar," kata Cholis.
Setelah pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00, surat suara di TPS yang tak terpakai baik karena rusak atau disebabkan hal lain, juga akan dimusnahkan.
CANDRA NUGRAHA