TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tak akan mengumumkan pernyataan sikap partainya setelah Ketua Umum Anas Urbaningrum mengundurkan diri. Sebelumnya, SBY dikabarkan bakal menanggapi pengunduran diri Anas, di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Ahad siang, 24 Februari 2013.
"Tidak ada jadwal itu," kata Wakil Ketua Umum Demokrat, Max Sopacua, melalui pesan pendek kepada Tempo, Ahad siang. Namun, anggota Majelis Tinggi Demokrat ini enggan memberikan informasi ihwal ada atau tidaknya rapat majelis membahas pengunduran diri Anas di Cikeas, hari ini.
Hal senada juga dinyatakan anggota Dewan Pembina Demokrat, Syarief Hasan. "Kayaknya belum ada jadwal (SBY menyampaikan sikap soal Demokrat hari ini)," kata dia melalui pesan pendek kepada Tempo. Pantauan Tempo, belum terlihat mobil petinggi Demokrat memasuki kompleks Puri Cikeas hingga pukul 13.30 WIB. Adapun hujan lebat mengguyur Cikeas sejak pukul 13.00.
Mundurnya Anas Urbaningrum dari posisi Ketua Umum langsung ditanggapi cepat. Semalam, SBY mengundang petinggi partai ke Cikeas. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Max Sopacua, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, dan Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Rapat menghasilkan 7 butir pernyataan sikap Majelis Tinggi atas mundurnya Anas.
Rencananya, hari ini SBY mengumumkan sikap Demokrat setelah Anas lengser. "Sekitar pukul 2 siang akan dibahas dan diputuskan," kata Marzuki Alie saat dihubungi, kemarin. Satu dari pengumuman itu kemungkinan nama pengganti Anas.
Sejumlah nama telah beredar. Sumber Tempo yang menjadi pengurus Demokrat mengatakan ada sejumlah kader partainya yang menjadi kandidat pengganti Anas, antara lain Marzuki Alie, Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono, dan adik ipar Yudhoyono yang kini menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Pramono Edhie Wibowo.
Kemarin, Anas Urbaningrum resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Demokrat. Proses ini untuk memenuhi pakta integritas partai yang dia teken pekan lalu. Anas baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
PRIHANDOKO
Baca juga
Usai Nyoblos, Deddy Mizwar Jamu Warga Makan Bakso
Aher di Bandung, Deddy Mizwar di Pondok Gede
Aher Optimis Menang Satu Putaran
EDISI KHUSUS: Rame-Rame Naik Gunung