TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng H.M. Fikri, dipastikan akan menerima surat pemecatan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin, 25 Februari. Acara penyerahan surat keputusan itu akan dilakukan di Gedung Sate, Bandung, oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Saya pasti datang ke sana (Gedung Sate)," ujarnya.
Meski begitu, Aceng enggan berkomentar banyak terkait dengan acara tersebut. Menurut dia, dirinya telah menerima undangan dari Gubernur untuk hadir ke Gedung Sate. Isi surat tersebut bersifat pemberitahuan.
Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan setelah menerima surat pemecatan, Aceng enggan berkomentar. "Saya belum bisa bicara sekarang, suratnya saja belum diterima. Nanti saja, yah," ujarnya singkat.
Sekretaris Daerah Garut, Iman Alirahman, menyatakan, pemberian surat pemecatan itu akan dihadiri oleh unsur musyawarah pimpinan daerah Garut, seperti Kapolres, Dandim, unsur pimpinan DPRD, dan Wakil Bupati Agus Hamdani.
Menurut dia, sebelumnya, Bupati Aceng meminta untuk mengundur acara pertemuan dengan Gubernur besok. Alasannya, Aceng ingin mengumpulkan terlebih dahulu para kepala satuan kerja perangkat daerah dan para camat sebelum penyerahan surat pemecatan. "Tapi dari provinsi tidak bisa diundur, jadi Pak Bupati harus ke Bandung menghadap Gubernur," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Aceng dimakzulkan DPRD Garut karena telah menikah siri selama empat hari dengan Fani Octora, 18 tahun, yang masih di bawah umur. Perbuatan Bupati Aceng ini dianggap melanggar etika dan perundang-undangan. Bahkan Mahkamah Agung pun merestui permohonan para anggota Dewan untuk melengserkan Bupati Aceng. Simak heboh pernikahan Bupati Aceng di sini.
SIGIT ZULMUNIR
Baca juga:
Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya
Lagi, Aceng Nikah Siri dengan Pengacaranya
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY
Sudahlah, Aceng