TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi membuka lowongan penasihat, Senin, 25 Februari 2013. Kata anggota Panitia Seleksi penasihat KPK, Yunus Husein, calon penasihat akan diuji dalam lima tahap.
"Calon yang mendaftar tidak saja menyerahkan biodata, tapi juga makalah 5-10 halaman terkait peningkatan fungsi KPK," kata Yunus dalam konferensi pers, hari ini.
Setelah lulus seleksi biodata, para pelamar akan melewati uji administratif, tes kompetensi, dan integritas. Kemudian dilanjutkan dengan pendalaman wawancara di hadapan tim panitia seleksi. "Mereka juga wajib melaporkan harta kekayaan dan mengikuti tes simulasi serta kesehatan."
Dari sejumlah pelamar, tim seleksi hanya akan memilih delapan nama. Nantinya, mereka bakal mengikuti proses wawancara dengan pimpinan KPK. "Setelah itu, hasilnya akan diumumkan ke publik. Mudah-mudahan ada empat orang yang terpilih," katanya.
Bagi para pelamar, tim seleksi menekankan bila mereka mencari orang yang independen, bukan partisan. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja selama 15 tahun, berlatar pendidikan minimal sarjana atau S-1, serta sudah tidak bergabung dengan partai dalam lima tahun terakhir.
Untuk mencari penasihat KPK, lembaga antirasuah ini membentuk panitia seleksi penasihat KPK. Anggota tim ini adalah Imam Prasodjo (dosen UI), Syafii Maarif (mantan Ketua Muhammadiyah), Mochtar Pabottingi (LIPI), Bibit Samad Rianto (mantan Wakil Ketua KPK), dan Yunus Husein (bekas Ketua PPATK).
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Bisnis Terpopuler:
Kepailitan Batavia Air Dinilai Mencurigakan
Maju-Mundur Melego VIVA
BNI Siapkan Kawasan Industri untuk Investor Jepang
Asing Masih Mendominasi Bursa
Pergerakan Rupiah Belum Aman