Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hary Tanoe Keluar NasDem dan Pilih Hanura  

image-gnews
Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha media Hary Tanoesoedibjo bergabung dengan Partai Hati Nurani Rakyat. Dia mengumumkannya kepada publik di kantor Dewan Pimpinan Pusat Hanura, Ahad, 17 Februari. Ada apa di balik mundurnya Hary dari NasDem dan beralih ke Hanura?

Hary blak-blakan kepada majalah Tempo dalam Wawancara Khusus edisi hari ini, Senin, 25 Februari 2013. "Saya menganggap NasDem tidak bisa lagi menyalurkan idealisme," katanya.

Hary menolak bercerita soal alasan detail keluarnya ia dari NasDem. Menurut kabar yang beredar, ia ada konflik dengan Surya Paloh. "Kita tak perlu bicara itu, sudah masa lalu."

Hary menjelaskan alasannya bergabung dengan Hanura. Menurut dia, Hanura merupakan partai kompak yang menempatkan diri sebagai oposisi dan tidak telibat kasus korupsi. Hanura, dia menambahkan, bisa mengakomodasi peleburan orang yang dibawanya dengan orang lama. Penuturan Hary selengkapnya, baca majalah Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TEMPO

Baca juga:
Hary Tanoe: Perindo Bakal Jadi Partai
Yusril Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina Perindo

Yusril Deklarator Organisasi Masyarakat Hary Tanoe

Hary Tanoe Bisa Dongkrak Suara Hanura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

4 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

6 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

7 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

8 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.


Politikus NasDem Sebut Semua Partai Politik Korupsi: Betul Enggak?

11 hari lalu

Irma Suryani. antaranews.com
Politikus NasDem Sebut Semua Partai Politik Korupsi: Betul Enggak?

Politikus NasDem mengatakan parpol adalah sumber permasalahan yang terjadi di Indonesia.


PKB Kota Semarang Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU, Bakal Lapor Bawaslu

14 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKB Kota Semarang Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU, Bakal Lapor Bawaslu

DPC PKB Kota Semarang mencatat beberapa temuan masalah ketidaksesuaian hasil perolehan suara di sejumlah TPS.


Analis Politik Menilai Ambang Batas Parlemen Untungkan Partai Petahana di DPR

14 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Analis Politik Menilai Ambang Batas Parlemen Untungkan Partai Petahana di DPR

Pangi Syarwi Chaniago berharap ambang batas parlemen diturunkan dalam rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas 2 persen.


Menggadang-gadang Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati, Simak Profil Keduanya

15 hari lalu

Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama mantan Presiden Ke-5 Megawati Soekarno Putri di Istana Negara, Jakarta, 8 Januari 2015. TEMPO/Subekti
Menggadang-gadang Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati, Simak Profil Keduanya

Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati digadang-gadang akan terjadi untuk membicarakan berbagai persoalan pasca Pemilu 2024.


MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

17 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

Bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung.


MK Bakal Sampaikan Salinan Putusan Ambang Batas Parlemen ke DPR dalam 3 Hari

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Bakal Sampaikan Salinan Putusan Ambang Batas Parlemen ke DPR dalam 3 Hari

Komisi II DPR akan memperhatikan lima syarat yang diminta MK soal aturan ambang batas parlemen.