Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Korban Lapindo Minta Nilai Aset Dinolkan  

image-gnews
Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO,  Sidoarjo - Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo, S.H Ritonga, menuturkan bahwa pembayaran sisa ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya tak mungkin diharapkan lagi. Ia dan 22 pengusaha korban Lapindo lainnya berharap pemerintah pusat mengakomodasi keinginan para pengusaha yang telah lama menunggu tanpa kepastian.

Tak cukup itu, Ritonga mengusulkan nilai aset milik pengusaha yang sesuai kesepakatan perjanjian ikatan jual beli pada 2007 diabaikan. Sebab dalam PIJB, nilai aset bangunan seharga Rp 250 ribu per meter persegi dan tanah sawah seharga Rp 60 ribu per meter persegi. "Kami berusaha dulu. Kalau gagal ya merujuk nilai aset sesuai PIJB saja," kata Ritonga di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo, Senin, 25 Februari 2013.

Ritonga menjelaskan, merujuk klausul PIJB, jika pada akhir 2008 Minarak Lapindo tak bisa melunasi tanggungannya, maka cicilan 30 persen dari total nilai aset akan hangus. Itu artinya nilai aset yang diambil alih Lapindo dinolkan lagi. Selain itu, pengusaha berhak mengambil sertifikat kembali dari notaris.

Lantaran lumpur telah menggenangi wilayah pabrik, pihaknya enggan mengambil sertifikat tersebut. Menurut Ritonga, pemerintah tak seharusnya bersikap diskriminasi soal pembayaran ganti rugi itu. Pasalnya, pengusaha juga pemilik lahan di daerah tersebut dan bertanggung jawab atas nasib ratusan pekerjanya.

Anggota Pansus Lumpur Lapindo, Nur Achmad Syaifudin, tak sepakat dengan konsep yang diusulkan para pengusaha. Ia berdalih usulan dengan mengabaikan nilai aset sesuai PIJB akan menimbulkan polemik di lapisan grassroot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia condong pada opsi pembayaran ganti rugi tetap berdasarkan nilai aset sesuai PIJB dan sisanya ditanggung negara lewat APBN. "Kalau nilai aset dinolkan lagi, bisa memicu kecemburuan rakyat,” kata Nur Achmad. Sebab, dengan tuntutan itu, maka pengusaha sudah mendapat 30 persen ganti rugi yang sudah dibayar Minarak Lapindo ditambah nilai asetnya sesuai rakyat umumnya, yaitu bangunan dan sawah per meter Rp 2,5 juta.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terpopuler lainnya:
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain

Salah Ramal Pilkada Jabar, Gantung di Gedung Sate

Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan

Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama Menko Marves Luhut B. Pandjaitan (kiri) dan Pendiri H2O Racing Nicola Di San Germano (kanan) saat hadir dalam Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 Powerboat (F1H2O) 2023 di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Ahad, 26 Februari 2023. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.


Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Warga korban lumpur memanjatkan doa untuk keluarga mereka yang telah wafat saat ziarah jelang ramadhan di tanggul titik 71 Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 23 April 2020. Mereka berdoa dari pinggir tanggul karena makam keluarganya telah tenggelam oleh lumpur. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.


Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?


Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Lumpur Lapindo, Porong. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?


DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

Seorang ibu bersama anaknya korban lumpur Lapindo menunjuk pusat semburan dari titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. Walhi menggelar aksi untuk memperingati 12 tahun tragedi semburan lumpur Sidoarjo. ANTARA/Zabur Karuru
DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.


Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Sejumlah pengunjung Lumpur Lapindo berfoto selfie di antara deretan patung Survivor di titik 21 , Desa Siring, Porong, Sidoarjo, 28 Mei 2015. Jelang peringatan 9 tahun semburan Lumpur Lapindo, wisatawan memanfaatkan lokasi ini untuk berfoto. FULLY SYAFI
Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.


Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Kondisi endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. Masih terdapat 234 berkas senilai Rp100 miliar milik korban lumpur Lapindo warga Desa Kedung Bendo Kecamatan Tanggulangin, yang belum terbayar. ANTARA/Umarul Faruq
Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.


Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Logam Tanah Jarang. wikipedia.org
Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.


Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Kondisi endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. Masih terdapat 234 berkas senilai Rp100 miliar milik korban lumpur Lapindo warga Desa Kedung Bendo Kecamatan Tanggulangin, yang belum terbayar. ANTARA/Umarul Faruq
Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.


Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.