TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo enggan memastikan apakah akan mengambil alih proses pembayaran ganti rugi bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo. Kepala Pokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial BPLS, Slamet Prihandoko, menuturkan harus menunggu revisi kelima Perpres 14 Tahun 2007 yang mengatur soal tugas dan fungsi BPLS.
Prihandoko mengakui dalam draft rencana revisi kelima Perpres 14 Tahun 2007, masalah pembayaran fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanah wakaf turut dicantumkan. "Harus lihat perpresnya dulu, apakah pembayaran ganti rugi untuk pengusaha juga dibebankan ke BPLS," katanya seusai menghadiri rapat dengar pendapat Panitia Khusus Lumpur Lapindo dan Pengusaha Korban Lumpur di gedung DPRD Sidoarjo, Senin, 25 Februari 2013.
BPLS, kata dia, bekerja berdasarkan aturan yang disusun pemerintah. Meski akan menggunakan dana APBN, ujar Prihandoko, bisa saja PT Minarak Lapindo Jaya ditunjuk sebagai juru bayarnya. Jika demikian, nantinya PT MLJ harus berkewajiban menyelesaikan tanggungan ke pemerintah pusat.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita terpopuler lainnya:
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain
Salah Ramal Pilkada Jabar, Gantung di Gedung Sate
Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan
Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?