TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengklaim akan menyelesaikan masalah internalnya sebelum batas waktu yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu 10 Maret 2013. Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, menyatakan permasalahan internal tersebut akan diselesaikan melalui sidang paripurna pada awal Maret 2013.
"Komnas HAM akan menggunakan mekanisme yang ada, yaitu sidang pada 5-6 Maret 2013. Ini harus selesai, jangan sampai lewat 10 Maret," kata Otto saat ditemui di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Senin, 25 Februari 2013.
Harapan pimpinan Komnas HAM dapat menyelesaikan konflik internalnya juga disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan. Albert meminta pimpinan Komnas HAM berpikir rasional dan mengambil keputusan yang baik. "Kami berharap selesai di Komnas HAM, jangan sampai ke DPR," kata Albert.
Di tempat yang sama, mantan Ketua Komnas HAM Marzuki Darusman menyatakan pimpinan Komnas harus menemukan mekanisme penyelesaian masalah lain dalam internal lembaga itu. Menurut dia, penyelesaian internal melalui rapat paripurna tidak dapat diandalkan karena keputusannya akan sama. "Kami mendukung agar independensi Komnas HAM dijunjung tinggi dari intervensi pihak mana pun," kata Marzuki. Namun, Marzuki tidak memaparkan mekanisme yang bebas intervensi itu.
Komisi Hukum DPR pada awal Februari 2013 memberi waktu paling lama satu bulan kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah internalnya. Komisi Hukum juga menyatakan akan turun tangan menyelesaikan masalah bila konflik ini tidak bisa diselesaikan secara internal.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain
Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan
Bupati Aceng Bantah Menikahi Pengacaranya
Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?