TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah meminta bupati dan wali kota di daerah ini segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembatasan BBM. Surat imbauan telah dikirimkan dan diharapkan segera dilaksanakan.
"Bukan hanya pertambangan, tapi juga kendaraan dinas. Mereka harus menindaklanjutinya, terutama pemberian izin kepada pihak stasiun pengisian bahan bakar umum," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi, Ir Karyamin, seusai rapat BBM yang dipimpin oleh Gubernur, Selasa, 26 Februari 2013.
Menurutnya, kewenangan melakukan pengawasan ada pada polisi dan Pertamina. Saat ini Pertamina juga tengah membatasi kuota solar karena pasokan pada 2012 lalu menipis.
Pihak SPBU mengatakan masih kesulitan mengaplikasikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, terutama untuk kendaraan dinas. "Kalau kami menolak mengisi premium ke kendaraan dinas, mereka sering memaksa dan marah," kata Iwan, salah seorang operator SBPU Tanah Patah Kota Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita terpopuler lainnya:
Julia Perez Resmi Dinyatakan Buron
Saan Mustopa: Anas Bukan Lagi Kader Demokrat
Beda Soeharto dan SBY Soal Cara Urus Partai
Mantan Auditor Bank Century Temui Anas
Raffi Ahmad Dilaporkan Orang Ini ke BNN
Daftar Kenekatan Agus Martowardojo
Pelapor Raffi Ahmad Dapat Informasi dari Artis
Vena Melinda Gugat Cerai Suami