Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iklan Pengobatan Tradisional Diperketat  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ramuan yang dijual di Klinik Pengobatan TCM Harapan Baru Serpong, Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ramuan yang dijual di Klinik Pengobatan TCM Harapan Baru Serpong, Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan melarang penayangan iklan pengobatan tradisional secara berlebihan di televisi dan radio. Iklan pengobatan tradisional dilarang melakukan promosi berlebihan, menyatakan memberi jaminan kesembuhan pasien, menyebutkan alamat praktek, dan menayangkan testimoni pasien.

Anggota Komisi Penyiaran Sulawesi Selatan, Alem Febri Sonni, mengatakan saat ini sejumlah lembaga penyiaran telah ditegur oleh KPID Sulawesi Selatam karena menyiarkan iklan pengobatan tradisional yang melanggar aturan. Alem mengatkan lembaga penyiaran yang pernah ditegur adalah TVRI, Makassar TV, Celebes TV, dan Fajar TV. "Jika masih melanggar sanksinya terberatnya adalah pencabutan izin siaran," ujarnya, Selasa, 26 Februari 2013.

Anggota Komisi Penyiaran Sulawesi Selatan, Sumaezita Suaman, menambahkan, ada beberapa isi iklan yang juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Seperti memakai baju putih seakan akan menyerupai dokter dan penamaan klinik pada praktek pengobatan. "Untuk dikatakan klinik harus ada syarat. Misalnya memiliki sejumlah dokter ahli," kata Sumaezita.

Namun, sejumlah pemimpin media mempertanyakan kebijakan itu. Misalnya, Direktur Operasional Celebes TV Muannas. Menurutnya, setiap orang atau lembaga memiliki hak untuk mempromosikan diri. Sehingga media tidak bisa selalu disalahkan. Karena umumnya klinik pengobatan tradisional ini telah mengantongi izin praktek dari Departemen Kesehatan. "Kalo melanggar yah dicabut izinnya. Sehingga tidak beriklan lagi," kata Muannas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Bosowa Radio, Ramadhani, mengatakan sepakat jika konten iklan yang melanggar tidak boleh disiarkan. Namun, ia mengatakan pemerintah juga mesti tegas terhadap praktek kesehatan yang masih marak di tengah masyarakat. "Misalnya dukun beranak," kata Ramadhani.

Dengan adanya larangan ini, menurut Ramdhani, akan mempengaruhi bisnis penyiaran. "Karena otomatis jumlah iklan akan berkurang," katanya.

MUHAMMAD YUNUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

49 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

19 Mei 2022

Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh. Foto: Dok/Man
DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.


Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

7 Maret 2022

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.


Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

5 Maret 2022

Pelawak Kabul Basuki alias Tessy. (YouTube/MAIA ALELDUL TV)
Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.


Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

2 Oktober 2021

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.


Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

23 September 2021

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.


Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

2 September 2021

Ilustrasi Pria Stres (pixabay.com)
Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.


Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

2 September 2021

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.