TEMPO.CO, Bekasi -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi memproses 17 pelanggaran selama Pemilihan Gubernur Jawa Barat berlangsung. Pelanggaran itu terdiri dari 13 pelanggaran atas temuan Panwaslu dan 4 dari laporan masyarakat.
Ketua Divisi Penindakan Panwaslu Kota Bekasi, Muhammad Ismail, mengatakan pelanggaran atas temuan Panwaslu terdiri atas beberapa kategori pelanggaran administratif. Di antaranya, enam pelanggaran alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai jadwal. "Pada kategori ini, semua pasangan calon masuk kategori melanggar," kata Ismail di Bekasi, Selasa, 26 Februari 2013.
Kemudian ada dua persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, yakni di Kecamatan Bantargebang, Bekasi Utara, dan Kecamatan Bekasi Selatan. "Yang bersalah dalam hal ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selaku penyelenggara," katanya.
Sisanya, Panwaslu menemukan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan hampir seluruh pasangan calon tidak sesuai tempat dan waktu. Berdasarkan Peraturan KPU Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013, lokasi kampanye di Kota Bekasi hanya dua tempat, yakni di Lapangan Multiguna dan GOR di Jalan Achmad Yani. "Namun, pada kenyataannya semua calon blusukan," kata Ismail.
Adapun pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat seperti dari kader PDI Perjuangan yang mengadukan adanya surat kabar Kabar4 yang menjadi alat kampanye pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, yang dibagikan di kawasan Rawalumbu.
Menurut Ismail, semua bentuk pelanggaran tersebut telah dilaporkan Panwaslu Kota Bekasi ke KPU Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat untuk dilanjutkan kepada pemberian sanksi. Ismail memprediksi, jumlah pelanggaran masih terus bertambah. Alasannya, "Proses penghitungan suara belum kelar," kata dia. "Jadi, kami harus mengawasi secara ketat." Simak perkembangan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di sini.
HAMLUDDIN
Baca juga:
Dede Yusuf Sudah Ucapkan Selamat ke Aher?
Rieke-Teten: Jangan Bilang Dulu Kita Kalah
Peramal Pemenang Pilkada Tak Jadi Digantung
Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan