Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Tak Lupakan Peran Apoteker

image-gnews
AP/Danny Johnston, File
AP/Danny Johnston, File
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rakernas Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memberi catatan kritis atas kinerja apoteker dalam dunia kesehatan belakangan ini. Pemerintah melupakan peran apoteker dalam penyusunan kerangka infrastruktur pelayanan kesehatan semesta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan. Ketiadaan peran apoteker dikhawatirkan bakal mengganggu proses pengendalian mutu dan ketersediaan obat.

Menurut Dani Pratomo, Ketua IAI, dalam diskusi tentang SJSN bidang kesehatan di Jakarta, 25 Februari, saat ini kontribusi apoteker sebagai tenaga kesehatan masih belum diperhitungkan. Padahal profesi kesehatan ini sebagai mitra pemerintah melaksanakan amanat UU SJSN.

Dani mengatakan profesi apoteker diakui dalam dunia kedokteran di Indonesia, yakni dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal itu disebutkan, segala pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan obat harus dilakukan seorang apoteker.

"Yang menjadi kekhawatiran kami, dana SJSN bisa jebol akibat penggunaan obat yang tak terkendali. Dokter meresepkan obat, tapi apoteker sebenarnya yang memegang kendali karena saat ini tersedia beragam merek obat dengan berbagai variasi harganya," kata Dani.

Dani bahkan menyebutkan pemerintah masih melihat profesi apoteker sebatas penjual obat, atau bahkan pembantu penjual obat.

Profesi apoteker menjadi terabaikan dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dana yang dihitung dalam proporsi reimbursement oleh BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) terhadap klaim dari pelayanan kesehatan, hanya porsi harga obat, penggunaan alat medis dan jasa dokter. Sedangkan jasa apoteker menjadi tidak diperhitungkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, apoteker bisa menunjang hasil diagnosis dokter. Terutama dari pendapat segi efektivitas dan kinerja pengobatan, yang muaranya menggunakan obat lebih bertanggung jawab.

Bila dokter kurang memahami reaksi obat atau adanya subyektivitas memakai satu jenis obat tertentu, apoteker bisa menjembatani dengan penguasaan materi obat. "Masyarakat lebih diuntungkan dan rumah sakit lebih efektif menyusun budget pembelian obat," kata Dani yang didampingi Sekjen IAI Nurul Falah dan Ketua Umum Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, Ahaditomo.

Dari dialog antara dokter dan apoteker, akan terjadi mekanisme pengecekan dan keseimbangan mencari obat yang sesuai. ”Bukan sekadar mengakomodasi pesan sponsor, dokter memberi resep dengan komisi tinggi dari perusahaan farmasi," ujar Dani lagi.

EVIETA FADJAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

2 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com
Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

45 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

30 September 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi pembicara dalam acara Hub Talk yang diinisiasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dalam acara bertajuk
Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi memutuskan menutup Puskesmas Kelurahan Jati II di Pulogadung. Apa Alasannya?


Polusi Udara, Mayoritas Warga Jakarta Ternyata Masih Abai Proteksi Diri

26 Agustus 2023

Peneliti Utama Health Collaborative Center Ray Wagiu Basrowi/Ray
Polusi Udara, Mayoritas Warga Jakarta Ternyata Masih Abai Proteksi Diri

Indikasi polusi udara dan himbauan itu ternyata belum membuat warga Jakarta mengubah kebiasaan untuk mengutamakan proteksi diri.


Dampak El Nino pada Kesehatan Masyarakat Harus Diantisipasi

7 Agustus 2023

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Dampak El Nino pada Kesehatan Masyarakat Harus Diantisipasi

Kewaspadaan terhadap potensi munculnya penyakit yang dipicu dampak El Nino harus diantisipasi dengan tepat dan segera.


Energi Bersih Cegah 180 Ribu Kematian di Indonesia, Begini Penjelasannya

25 Juli 2023

Anggota dari berbagai komunitas peduli energi bersih memajang poster yang berisikan informasi terkait energi bersih saat Car Free Day (CFD) di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 11 Desember 2022. Mereka menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan energi bersih dan terbarukan. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Energi Bersih Cegah 180 Ribu Kematian di Indonesia, Begini Penjelasannya

Apa yang dimaksud energi bersih, benarkah bisa menyelamatkan ratusan ribu nyawa manusia?


Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Keperawatan UI Raih Akreditasi Internasional AHPGS

11 April 2023

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Keperawatan UI Raih Akreditasi Internasional AHPGS

tiga program studi FKM dan satu program FIK Universitas Indonesia (UI) meraih akreditasi internasional dari AHPGS.


CISDI Soal RKUHP yang Baru Disahkan: Relawan Kesehatan Seksual Rentan Alami Kriminalisasi

7 Desember 2022

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
CISDI Soal RKUHP yang Baru Disahkan: Relawan Kesehatan Seksual Rentan Alami Kriminalisasi

CISDI menyebut RKUHP yang baru disahkan kemarin luput mempertimbangkan perspektif kesehatan masyarakat dalam proses pembahasannya.


Dr. Pandu Riono: Rumah Sehat Mengubah Cara Berpikir Masyarakat

9 Agustus 2022

Dr. Pandu Riono: Rumah Sehat Mengubah Cara Berpikir Masyarakat

Penjenamaan rumah sehat akan memfungsikan ilmu kedokteran tentang pencegahan penyakit. Layanan digital terintegrasi SATU SEHAT menjadi langkah mengoptimalkan pelayanan kesehatan.


Rancangan Peraturan Pelabelan BPA untuk Lindungi Masyarakat

28 Juli 2022

Rancangan Peraturan Pelabelan BPA untuk Lindungi Masyarakat

Rancangan peraturan pelabelan BPA sama sekali tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat