TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firduas Djaelani, Selasa, 26 Februari 2013. Bekas petinggi Lembaga Penjamin Simpanan ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan Firdaus dijadwalkan pagi ini. "Dia diperiksa karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Priharsa.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), yaitu bekas bos Bank Indonesia, Budi Mulya, dan Deputi V Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjriyah. Keduanya bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar.
Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, BI diduga merekayasa Peraturan BI sehingga Bank Century mendapatkan FPJP. Sebab, saat Century mengajukan permohonan FPJP pada September 2008, posisi CAR Bank Century menurut perhitungan BI adalah positif 2,35 persen.
Dengan posisi demikian, Century tidak dapat menerima FPJP sesuai dengan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008, yang mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP bank harus memiliki CAR minimal 8 persen.
Akan tetapi, Bank Indonesia mengubah Peraturan BI mengenai syarat pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Setelah perubahan tersebut, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Saan Mustopa: Anas Bukan Lagi Kader Demokrat
Beda Soeharto dan SBY Soal Cara Urus Partai
Mantan Auditor Bank Century Temui Anas
Marzuki: Anas Seharusnya Jelaskan Soal Nazar
Ketemu Anwar, Anas Bicarakan Century?
Rapat Demokrat Singgung Kongres Luar Biasa