TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemberian dana talangan kepada Bank Century. Adapun LPS hanya mengamankan kebijakan yang diambil oleh BI terkait penyelamatan Bank Century.
"Ketika (LPS) ditugaskan mengamankan, kami yang mengamankan. Tetapi urusan di awal itu ada di BI," kata Firdaus seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 26 Februari 2013.
Firdaus--kini salah satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan--tak mau menyimpulkan jika pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Century tersebut melanggar ketentuan atau tidak. "Saya tidak menilai begitu. Itu kebijakan BI memberikan FPJP, kok," katanya.
Adapun Firdaus diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Komisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Deputi V Bidang Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjriyah.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 632 miliar pada 2008 lalu. Belakangan, dana talangan Century membengkak menjadi Rp 6,7 triliun dengan alasan penutupan bank itu di kala krisis ekonomi dapat berdampak sistemik.
Firdaus mengatakan penyidik mencecar dirinya dengan sembilan pertanyaan seputar FPJP. Pemeriksaannya berakhir pada pukul 16.20 WIB. Dia mengatakan pertanyaan penyidik belum sampai kepada pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Daftar Kenekatan Agus Martowardojo
Beda Soeharto dan SBY Soal Cara Urus Partai
Raffi Ahmad Dilaporkan Orang Ini ke BNN
Ketemu Anwar, Anas Bicarakan Century?
Sebut Kasus Anas Peristiwa Politik Mahfud Dikritik
3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator