TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan memutuskan gugatan warga DKI Jakarta terhadap kepemilikan Pantai Ancol pada Selasa, 26 Februari 2013. Para penggugat adalah Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati, yang ingin warga Jakarta bisa mengakses Pantai Ancol secara gratis.
Fahmi Syakir, kuasa hukum penggugat, mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran mengakses pantai merupakan hak publik. Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya mengeluarkan uang untuk mengunjungi pantai. "Kalau untuk kawasan wisata, kewenangan mereka menarik ongkos, tapi ini berbenturan dengan hak publik, jadi hak itu yang harus didahulukan," ujarnya.
Menurut Fahmi, Pemerintah Provinsi DKI sudah memiliki Dinas Kebersihan yang berkewajiban menjaga kebersihan pantai sebagai ruang publik. Karena itu, dia menilai pemilikan Ancol terhadap pantai tidak dibenarkan. Dia pun yakin bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. "Sangat yakin (dikabulkan)," ujarnya.
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Jokowi: Nggak Digaji Juga Nggak Apa-apa
Mantan Auditor Bank Century Temui Anas
Raffi Ahmad Dilaporkan Orang Ini ke BNN
Pelapor Raffi Ahmad Dapat Informasi dari Artis
Alasan Pengakuan R Sebagai Pelapor Raffi Ahmad
Vena Melinda Gugat Cerai Suami