Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tolak Gugatan Gratis Masuk Pantai Ancol  

image-gnews
Pemandangan Pantai Ancol di malam hari, Jakarta, Sabtu 6 Oktober 2012. TEMPO/Subekti.
Pemandangan Pantai Ancol di malam hari, Jakarta, Sabtu 6 Oktober 2012. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati terhadap PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Taman Impian Jaya Ancol, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kepemilikan Pantai Ancol. Majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto menyatakan, dasar hukum yang diajukan penggugat tidak memenuhi materi gugatan. "Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2013.

Menurut Dwi, dasar hukum hak asasi manusia untuk menggugat Pantai Ancol agar terbuka untuk umum terlalu luas. Menurut dia, tidak ada bukti kuat bahwa pihak pengelola Ancol telah melanggar hak publik untuk mengakses pantai secara gratis. Majelis hakim pun berkeyakinan tidak ada ketentuan secara jelas bahwa pantai bisa diakses secara gratis.

Dwi mengatakan, majelis hakim juga sepakat dengan pendapat saksi ahli dalam persidangan, yang menyebutkan bayaran yang dikeluarkan masyarakat sudah sesuai dengan kenyamanan yang diperoleh. "Jadi sudah selayaknya membayar seperti contohnya menggunakan jalan tol," ujarnya.

Adapun untuk dasar hukum yang diajukan oleh penggugat, Dwi menilai, Peraturan Menteri PU Nomor 40 Tahun 2007 sulit dijadikan landasan hukum yang kuat. Soalnya, peraturan tersebut hanya mengatur reklamasi pantai yang ada di daerah pesisir.

Sedangkan untuk UU Nomor 26 Tahun 2007 soal Tata Ruang, Dwi menilai tidak ada pasal yang mengatur secara jelas bahwa pantai merupakan milik negara. Hal itu membuat tuntutan mengakses pantai secara gratis oleh publik sulit untuk dibuktikan. "Jadi bukti yang diajukan tidak mendukung dan tergugat sudah sesuai aturan," ujarnya.

Para penggugat juga disebut Dwi sebaiknya melakukan uji materi peraturan yang dijadikan landasan hukum gugatan. Soalnya, gugatan mereka bisa dikabulkan jika landasan hukum yang diajukan mengatur secara jelas bahwa pantai bisa diakses secara gratis oleh publik. "Sebaiknya mengajukan judicial review (uji materi) UU Nomor 26 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi dan Permen PU Nomor 40 Tahun 2007 kepada Mahkamah Agung," kata Dwi.

Pengacara penggugat, Fahmi Syakir, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa pantai merupakan ruang publik. "Kami kecewa karena masyarakat tidak bisa mengakses pantai secara gratis," ujarnya.

Menurut Fahmi, regulasi yang ada memang tidak mengatur kepemilikan pantai. Namun, menurut dia, masyarakat harus diberikan akses agar bisa menikmati pantai secara gratis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahmi sendiri sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia juga menyatakan siap melakukan uji materi kepada MK dan MA atas dua landasan hukum yang diajukan kliennya. "Kami pertimbangkan dalam 14 hari, mungkin saja kami lakukan dua-duanya (banding dan uji materi)," kata dia.

Sedangkan pengacara Pembangunan Jaya Ancol, Yusuf Syamsudin, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu membuktikan bahwa pengelolaan Pantai Ancol tidak melanggar Pasal 11365 KUHP Perdata tentang Perbuatan Melanggar Peraturan yang Berlaku. "Sudah sesuai fakta persidangan yang ada," katanya.

Yusuf mengatakan, para penggugat tidak berhasil membuktikan bahwa kliennya melanggar hak asasi manusia dengan mengenakan tarif kepada masyarakat untuk mengakses pantai. "Jadi mulai dari proses pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana tidak bermasalah," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan balik kepada para penggugat. "Karena gugatan itu merupakan hak tiap warga negara," ujarnya.

DIMAS SIREGAR

Baca juga:
Jokowi: Nggak Digaji Juga Nggak Apa-apa
Mantan Auditor Bank Century Temui Anas
Raffi Ahmad Dilaporkan Orang Ini ke BNN
Pelapor Raffi Ahmad Dapat Informasi dari Artis
Alasan Pengakuan R Sebagai Pelapor Raffi Ahmad

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

2 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

7 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

7 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

16 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

21 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

22 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

23 hari lalu

Elon Musk telah memberhentikan Chief Executive Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vijaya Gadde. Musk menuduh mereka menyesatkan dirinya dan investor Twitter atas jumlah akun palsu di platform media sosial itu. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

Sejumlah mantan pejabat level eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk karena belum juga membayar uang pesangon setelah dipecat Musk


Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

25 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat memberikan penjelasan soal insiden di ruang sidang pascapembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

Terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu MAKI, LP3HI, KEMAKI.