TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menilai aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan aturan plat kendaraan ganjil dan genap melintas pada hari berbeda seyogyanya diteruskan. Menurut polisi, kebijakan ini bisa diterapkan bersama dengan kebijakan three in one di sejumlah jalan protokol yang kini berlaku.
"Boleh-boleh saja diterapkan bersamaan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, Selasa, 26 Februari 2013. Menurut dia, kebijakan ganjil-genap maupun 3 in 1 adalah program sejenis yang bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. "Ini program untuk mendukung transportasi umum yang memadai dan terintegrasi. Jadi, bukan semata-mata membatasi kendaraan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya berencana menerapkan aturan pelat ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota. Kebijakan ini digadang-gadang bisa menurunkan tingkat kemacetan sampai sebesar 40 persen. Seharusnya, aturan ini mulai berlaku Maret 2013 ini. Belakangan, Gubernur DKI Joko Widodo menundanya hingga Juni. Alasannya, belum ada kajian seberapa besar efektivitas kebijakan ini kelak.
Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bahkan minta ada survei ulang untuk menguji penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil genap. Ia menilai, bisa saja kebijakan 3 in 1 lebih efektif di wilayah tertentu dan kebijakan ganjil genap bisa lebih efektif di wilayah lainnya. Basuki mempertimbangkan untuk mengkombinasikan kedua kebijakan tersebut.
ATMI PERTIWI
Berita Metro Terpopuler:
Anggota Kepolisian Ini Jadi Tersangka Sodomi
Jokowi Mau Kalkulasi Aturan Genap-Ganjil Matang
Ayah Bayi Upik Laporkan RSB Kartini ke Polisi
Suami Pukuli Istri yang Sedang Hamil
Polisi Sodomi Bocah Diduga Kelainan Seksual