TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan DKI Jakarta membantah raibnya uang deposit milik penghuni rumah susun sewa Marunda, Jakarta Utara, yang tersimpan di rekening Bank DKI. "Saya yakin itu bohong besar, tidak mungkin itu," ujar Hendriansyah, perwakilan Dinas Perumahan DKI Jakarta, Selasa, 26 Februari 2013.
Menurut dia, perjanjian uang deposit yang diberikan warga merupakan persetujuan antara pengelola dengan warga yang ditandantangi di kantor Bank DKI. "Selama mereka tinggal, uang itu diblokir dan tidak boleh diambil, dengan catatan kecuali kalau mereka tidak bayar sewa," ujarnya.
Petugas Unit Pelaksana Teknis Rusun Jakarta Timur yang diperbantukan di Jakarta Utara itu mengatakan, seharusnya warga bisa langsung menyampaikan keluhannya ke kantor UPT I Rusun Jakarta Utara dengan membawa berkas dan bukti pengambilan uang di rekening milik warga. "Silakan datang ke sini, kita fasilitasi ke bank untuk menanyakan," kata Hendriansyah.
Sejak Pemerintah DKI memberikan perhatian untuk membenahi manajerial pengelolaan rusun, kata dia, pihaknya konsen untuk membersihkan oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kalau ketahuan sama calo korupsi, copot. Itu komitmen kami, arahan dari kepala dinas yang baru," ujarnya.
Hendriansyah menjelaskan, uang tersebut bisa diambil dengan sendirinya manakala warga tidak membayar cicilan rusun sebagaimana mestinya. "Asumsinya, ketika perjanjian itu pasti terblokir, sehingga kita tidak bisa ngambil, begitu pun dia (warga) dan bank DKI," ujarnya.
Sebelumnya ratusan warga lama blok 5 kluster B Marunda mengeluhkan raibnya sejumlah uang deposit yang disimpan dalam rekening mereka di rekening Bank DKI. Sesuai perjanjian, uang tersebut bisa digunakan jika penghuni mengalami gagal bayar uang sewa, namun yang terjadi satu hari uang masuk rekening keesokan harinya sudah berkurang.
JAYADI SUPRIADIN