TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit, menyambut baik rencana PT Samsung Electronics Indonesia yang akan berinvestasi melalui pembangunan pabrik ponsel di Indonesia. Ia menilai Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 dan 83 mengenai pembatasan impor telah berhasil menarik investor, dalam hal ini Samsung.
"Peraturan Menteri Perdagangan No.82 bertujuan mengatur tata niaga di Indonesia supaya bermanfaat bagi investor yang sungguh minat berinvestasi, ini terbukti melalui Samsung. Investasi ini sungguh berdampak baik bagi industri dalam negeri," katanya kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2013.
Menurut dia, pemerintah dan pelaku industri ponsel domestik akan merasakan beberapa manfaat dengan hadirnya pabrik ponsel Samsung di dalam negeri. Bagi pemerintah, kata Ina, pembangunan pabrik Samsung bisa menambah jumlah tenaga kerja di dalam negeri. "Kita bisa menggaalang peningkatan tenaga kerja," katanya. Selain itu, ia mengatakan pembangunan pabrik bisa mendorong produsen lain untuk ikut membangun pabrik ponsel di Indonesia.
Ina mengatakan pembangunan pabrik Samsung juga akan menguntungkan Samsung karena secara brand, Samsung sudah memiliki pasar yang kuat di Indonesia.
APSI mendukung implementasi Permendag no 82 dan 83 karena aturan ini bisa mendorong produksi telepon seluler dalam negeri dan mengurangi impor. Menurut Ina, hambatan dalam pemberlakuan regulasi dikarenakan regulasi ini baru saja dijalankan. "Dianggap masalah karena baru diimplementasi, biasanya butuh 10-14 hari untuk proses sekarang lebih lama," katanya. Ina mengatakan yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa mempercepat proses untuk persyaratan yang tertera dalam regulasi.
APSI memprediksi penjualan ponsel tahun ini mencapai 45-50 juta unit, tumbuh sekitar 5-10 persen dibandingkan tahun lalu. Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat mengatakan nilai impor ponsel di Indonesia mencapai US$4,5 miliar, sebanyak US$1,2 miliar dikontribusikan oleh Samsung.
ANANDA TERESIA