TEMPO.CO, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya mengaku tak punya duit lagi untuk melunasi pembayaran ganti rugi kepada pengusaha korban luapan lumpur Lapindo. Direktur Utama PT Minarak Lapindo, Andi Darussalam Tabusala, mengatakan, pembayaran ganti rugi ke pengusaha berdasarkan skema business to business, yang tertuang dalam perjanjian ikatan jual-beli pada 2007, tak dilanjutkan lagi.
Dalam PIJB itu, Andi mengakui adanya klausul yang menyatakan pengusaha berhak mengambil lagi sertifikat tanah dan bangunan di notaris apabila hingga akhir 2008 Minarak Lapindo tak sanggup melunasi pembayaran ganti rugi. Karena tak terbayar hingga akhir 2008, maka sertifikat itu diserahkan kembali kepada pengusaha. "Silakan ambil saja sertifikatnya. Kami sudah banyak ngeluarin uang untuk mereka. Minarak Lapindo fokus dulu ke pelunasan warga di dalam peta terdampak," kata Andi kepada Tempo.
Andi mengingatkan, jika pengusaha mengambil sertifikat tersebut, PT Minarak Lapindo tak memiliki tanggungan lagi kepada mereka. Ia menampik tudingan bahwa perjanjian ikatan jual-beli bukan berdasarkan skema business to business. Andi juga berdalih taksiran harga bangunan dan tanah sawah bagi Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo sudah atas persetujuan pengusaha.
Menurut dia, khusus pembayaran ganti rugi kepada pengusaha, tidak diatur dalam Perpres 14 Tahun 2007 tentang BPLS. Lantaran tidak memiliki dasar regulasinya, PT Minarak selaku juru kasir Lapindo Brantas Inc menggunakan PIJB dengan skema business to business. "Kalau mereka enggak setuju dengan harga yang kita tawarkan, mengapa 20 pengusaha itu mendatangi PIJB? Kami tahu sama tahu soal harga itu," kata Andi berkelit.
Sayangnya, Andi tak mengetahui persis berapa tanggungan MLJ kepada para pengusaha. Ia mengakui telah membayar sebesar 30 persen, terdiri dari 20 persen saat PIJB mulai berlaku akhir tahun 2007 dan 10 persen beberapa bulan kemudian. Disinggung keinginan GPKLL yang mendesak agar pemerintah pusat turun tangan membayar ganti rugi lewat APBN, Andi justru mendukungnya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur, S. H. Ritonga, mengusulkan nilai pembayaran ganti rugi mengabaikan PIJB pada tahun 2007. Sebab, secara sepihak, Lapindo memaksakan kehendaknya soal nilai aset tanah dan bangunan bagi para pengusaha.
DIANANTA P. SUMEDI
Baca juga:
Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri
Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai
Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas
Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?
Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul