TEMPO.CO, Los Angeles - Mantan suami mendiang Whitney Houston, Bobby Brown, mendapat ganjaran penjara 55 hari dengan empat tahun masa percobaan. Hukuman itu akibat perilakunya menyetir dalam keadaan mabuk.
Meskipun vonis baru dijatuhkan pekan ini, insiden mabuk ini terjadi pada 24 Oktober 2012 lalu. Bobby ditangkap di kawasan Studio City California setelah polisi setempat menengarai dia mengemudi sembarangan akibat mabuk. Bobby harus mulai menjalani hukumannya pada 20 Maret mendatang.
Kasus itu bukanlah perkara pertama bagi Brown. Pada Maret 2012, dia juga ditangkap karena kasus yang sama. Atas keputusan hakim itu, seperti dilansir TMZ, Brown tidak mengajukan keberatan. Brown dipenjara dan masuk program rehabilitasi ketergantungan alkohol selama 18 bulan.
Bobby Brown memang dikenal sebagai biang masalah sejak dia masih muda. Ia juga dituding sebagai penyebab Whitney Houston mengenal obat-obatan terlarang.
Pasangan ini mempunyai seorang anak, Bobbi Kristina. Whitney Houston sendiri ditemukan tewas Februari tahun lalu. Penyebab kematiannya masih mengundang tanda tanya. Dia diduga tewas karena narkoba, tetapi ada juga yang menduga Whitney tewas dibunuh bandar narkoba.
PEOPLE|BBC| DEWI RETNO