TEMPO.CO, Jember - Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional memecat Abdul Ghafur, legislator PAN di DPRD Jember, Jawa Timur. Dalam salinan surat keputusan bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/013/II/2013 yang ditandatangani Ketua Umum Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan, Ghafur dinyatakan diberhentikan sebagai anggota PAN dan dicabut kartu anggotanya.
Pemberhentian itu disebut-sebut karena Abdul Ghafur disebut melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji yang dapat merusak citra PAN. Tidak ada penjelasan detail tentang "perbuatan tercela dan tidak terpuji" yang dilakukan politikus kelahiran Kabupaten Lumajang itu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember, Evie Lestari, mengatakan SK bertanggal 21 Februari 2013 itu juga membebaskan Abdul Ghafur dari seluruh tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai anggota PAN, serta memberhentikan Ghafur dari seluruh jabatan dalam organisasi PAN.
"SK itu juga menegaskan bahwa mulai saat ini segala tindakan dan perbuatan adalah tanggung jawab pribadi saudara Abdul Ghafur," kata dia, Kamis, 28 Februari 2013.
Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, mengaku sudah menerima dan mengetahui surat keputusan DPP PAN tentang pemberhentian Ghafur itu. Menurut dia, dalam waktu dekat pimpinan DPRD tidak melakukan rapat membahas masalah itu. Tentang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ghafur, kata dia, akan segera diproses. "Pimpinan DPRD masih akan membahas usulan PAW yang diajukan DPD PAN Jember bersama Tim Ahli DPRD," katanya.
Di lain pihak, Ghafur mengaku belum menerima surat keputusan pemecatan dirinya itu. "Saya tidak bisa berkomentar atau mengambil sikap apa pun karena belum tahu surat itu. Saya juga tidak mau berandai-andai," katanya singkat.
Sebelumnya, pada Februari 2012 lalu, DPD PAN Jember mengusulkan PAW terhadap Abdul Ghafur. Menurut Ketua DPD PAN Jember, Evie Lestari, keputusan itu dilakukan, kata dia, karena Ghafur tidak mengindahkan dua kali surat peringatan yang telah diberikan DPD PAN pada tahun 2011 lalu.
Legislator PAN yang juga guru di SMA Muhammadiyah 3 Jember itu juga dinilai mengingkari janjinya untuk mengembalikan tunjangan profesi pendidik atau tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya sejak tahun 2008 lalu. Padahal, dalam rapat klarifikasi DPD PAN pada bulan Juni 2011, Ghafur mengakui telah menerima tunjangan itu. Dia juga berjanji akan mengembalikan semua tunjangan yang diterima.
Pada medio tahun 2011 lalu, Abdul Ghafur terungkap telah menerima dana tunjangan sertifikasi guru. Dana tunjangan sertifikasi itu diterimanya sejak tahun 2008 silam hingga saat ini. Dia berkilah, hal itu dilakukan karena sebelum menjadi anggota Dewan dia sudah menjadi guru.
Sebagai guru di SMA Muhammadiyah 3 Jember, dia menerima dana tunjangan sertifikasi sebesar menerima Rp 1,5 hingga Rp 2 juta setiap bulan. Ghafur adalah legislator dari PAN Jember. Dia menjadi anggota Dewan selama dua periode, yakni periode tahun 2004-2009 dan 2009-2014.
MAHBUB DJUNAIDY