Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hatta Rajasa Pecat Legislator PAN Jember  

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa. TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional memecat Abdul Ghafur, legislator PAN di DPRD Jember, Jawa Timur. Dalam salinan surat keputusan bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/013/II/2013 yang ditandatangani Ketua Umum Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan, Ghafur dinyatakan diberhentikan sebagai anggota PAN dan dicabut kartu anggotanya.

Pemberhentian itu disebut-sebut karena Abdul Ghafur disebut melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji yang dapat merusak citra PAN. Tidak ada penjelasan detail tentang "perbuatan tercela dan tidak terpuji" yang dilakukan politikus kelahiran Kabupaten Lumajang itu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember, Evie Lestari, mengatakan SK bertanggal 21 Februari 2013 itu juga membebaskan Abdul Ghafur dari seluruh tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai anggota PAN, serta memberhentikan Ghafur dari seluruh jabatan dalam organisasi PAN.

"SK itu juga menegaskan bahwa mulai saat ini segala tindakan dan perbuatan adalah tanggung jawab pribadi saudara Abdul Ghafur," kata dia, Kamis, 28 Februari 2013.

Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, mengaku sudah menerima dan mengetahui surat keputusan DPP PAN tentang pemberhentian Ghafur itu. Menurut dia, dalam waktu dekat pimpinan DPRD tidak melakukan rapat membahas masalah itu. Tentang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ghafur, kata dia, akan segera diproses. "Pimpinan DPRD masih akan membahas usulan PAW yang diajukan DPD PAN Jember bersama Tim Ahli DPRD," katanya.

Di lain pihak, Ghafur mengaku belum menerima surat keputusan pemecatan dirinya itu. "Saya tidak bisa berkomentar atau mengambil sikap apa pun karena belum tahu surat itu. Saya juga tidak mau berandai-andai," katanya singkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada Februari 2012 lalu, DPD PAN Jember mengusulkan PAW terhadap Abdul Ghafur. Menurut Ketua DPD PAN Jember, Evie Lestari, keputusan itu dilakukan, kata dia, karena Ghafur tidak mengindahkan dua kali surat peringatan yang telah diberikan DPD PAN pada tahun 2011 lalu. 

Legislator PAN yang juga guru di SMA Muhammadiyah 3 Jember itu juga dinilai mengingkari janjinya untuk mengembalikan tunjangan profesi pendidik atau tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya sejak tahun 2008 lalu. Padahal, dalam rapat klarifikasi DPD PAN pada bulan Juni 2011, Ghafur mengakui telah menerima tunjangan itu. Dia juga berjanji akan mengembalikan semua tunjangan yang diterima.

Pada medio tahun 2011 lalu, Abdul Ghafur terungkap telah menerima dana tunjangan sertifikasi guru. Dana tunjangan sertifikasi itu diterimanya sejak tahun 2008 silam hingga saat ini. Dia berkilah, hal itu dilakukan karena sebelum menjadi anggota Dewan dia sudah menjadi guru.

Sebagai guru di SMA Muhammadiyah 3 Jember, dia menerima dana tunjangan sertifikasi sebesar menerima Rp 1,5 hingga Rp 2 juta setiap bulan. Ghafur adalah legislator dari PAN Jember. Dia menjadi anggota Dewan selama dua periode, yakni periode tahun 2004-2009 dan 2009-2014.

MAHBUB DJUNAIDY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

7 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Foto: Istimewa
Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

20 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

20 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

26 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

28 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

29 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

30 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

30 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

31 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

36 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.