Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahar Djoko Susilo untuk Dipta Layak Masuk MURI

Editor

Pruwanto

image-gnews
Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Mantan Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menyimpan harta kekayaannya di banyak tempat. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sebagian harta Djoko yang berupa tujuh rumah di Yogyakarta, Semarang, dan Depok. Belum diungkap  berapa nilai harta kekayaan Djoko seluruhnya.

Tak hanya berupa rumah, harta Djoko Susilo diduga juga dipegang dan dikelola oleh istri-istrinya. Dua dari tiga bidang tanah milik tersangka simulator SIM dan pencucian uang, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tercatat atas nama mantan Putri Solo, Dipta Anindita. Dipta merupakan pemenang Putra-Putri Solo 2008. Status putri Solo itu hanya bertahan dua bulan karena Dipta yang dinikahi Djoko Susilo, sesuai catatan pernikahan di KUA pada tahun 2008, mengundurkan diri.

Kedua bidang tanah itu ada di Jalan Sam Ratulangi, Solo, di sebelah selatan Stadion Manahan seluas 877 meter persegi, yang didaftarkan ke BPN pada 2008, dan di kawasan Jebres seluas 1.180, yang didaftarkan pada 2012 lalu. Di Solo, Djoko Susilo punya tiga bidang tanah dan rumah. "Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memblokir sertifikat tanahnya," kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Petanahan Nasional Solo, Agus Suprapta, Kamis, 14 Februari 2013.

Sebidang tanah dan rumah kuno yang sangat antik di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan luas 3.077 meter persegi merupakan tanah ketiga milik Djoko Susilo. Rumah yang dikelilingi pagar cukup tinggi ini didaftarkan ke BPN pada 2008 lalu. Tanah itu terdaftar milik Poppy Femialya. KPK menyita rumah tadi Kamis, 14 Februari 2013.

Melimpahnya kekayaan Djoko Susilo juga bisa dilihat dari mahar yang diberikan kepada Dipta. Djoko Susilo menikahi Dipta pada tahun 2008. Djoko menyerahkan mahar uang tunai senilai Rp 15 miliar. Mahar sebesar itu dinilai layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI).

Angka yang luar biasa. Pasalnya, dalam catatan Museum Rekor Indonesia, nilai mahar termahal di Indonesia tak sampai angka itu. Senior Manager MURI Paulus Pangka mengatakan mahar Djoko Susilo yang diberikan secara tunai kepada Dipta sebesar itu baru kali ini ia dengar. “Luar biasa dan baru dengar ada mahar senilai itu, apalagi dibayar tunai,” kata Paulus Pangka, saat dimintai komentarnya, Selasa, 26 Februari 2013.

Menurut Paulus, mahar Djoko Susilo untuk Dipta itu termahal dari sejumlah catatan yang dicantumkan di MURI yang ia kelola. Selama ini mahar dengan nilai terbesar ada di daerah Nusa Tengara Timur, yang dikenal paling banyak memberikan harta saat melakukan adat pernikahan. “Di NTT itu ada pemberian mahar dengan emas dan hewan ternak, tapi nilainya tak sampai Rp 15 miliar,” kata Paulus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Paulus menyatakan perlu mempertimbangkan apakah pemberian mahar itu secara sah dan tidak bertentangan dengan nilai agama dan keadaan sosial. Pertimbangan yang ia sampaikan itu dinilai sangat penting karena MURI punya etika tak mencatatkan rekor yang sifatnya menghamburkan, seperti makan kue dan telur terbanyak saat masih ada masyarakat Indonesia yang kelaparan. “Tapi tetap menarik kalau ada masyarakat yang mengajukan untuk dicatat,” katanya.

EDI FAISOL

Baca juga
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum 

Pejabat Riau Bantah Sembunyikan Dokumen dari KPK

Anas Dapat Buku Soal Penjara Cipinang dari Fatwa 

Kasus Century, KPK Akui Belum Terbitkan Sprindik 

Suap Impor Sapi, KPK Kembali Panggil Bos Indoguna  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.