TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terdakwa yang berperan sebagai kurir heroin dan sabu-sabu dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 28 Februari 2013. Mereka adalah Nurhayati, 44 tahun, warga Jakarta, dan Rastim, warga Subang. Nurhayati merupakan kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari Malaysia. Dia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto pada 15 Oktober 2012.
Sedangkan Rastim ditangkap setelah mengembangkan kasus itu. "Menuntut terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun dikurangi masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Maria Gureti Sunarwati.
Nurhayati merupakan kurir heroin seberat 1.174 gram dan sabu-sabu seberat 213 gram. Barang haram itu dikemas dengan rapi dalam tas koper bermerk Camel Active yang dibawa dari Malaysia. Ia menggunakan pesawat AirAsia AK-1324. Saat melewati alat pemindai x-ray, dalam tas itu terlihat ada benda mencurigakan. Ternyata di dinding koper itu ada bungkusan heroin dan sabu-sabu dalam kemasan alumunium foil.
Adapun Rastim, yang sering dipanggil Abah, menjadi perekrut Nurhayati yang mengambil heroin dan sabu di Malaysia. Ia juga yang banyak memberi informasi kepada kurir itu. Seperti saat Bandar Udara Ahmad Yani Semarang ada penangkapan kurir narkoba sehari sebelum Nurhayati tertangkap. Karena awalnya ia sudah membeli tiket pesawat ke Semarang. Lalu, disuruh membeli tiket ke Yogyakarta. Ia selalu berkomunikasi melalui pesan singkat telepon selular.
Para terdakwa, kata jaksa, telah terbukti melakukan tidak pidana seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim Sriwati menanyakan kepada kedua terdakwa soal pledoi atau pembelaan. Sriwati juga meminta terdakwa berkonsultasi kepada pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah. "Pembelaan bisa tertulis dan kalau ada yang kurang bisa disampaikan secara lisan di persidangan," kata hakim.
Pengacara kedua terdakwa, Nurkholis, menyatakan akan membuat pledoi untuk mereka. Ia memperkirakan hakim akan memvonis terdakwa dengan hukuman sekitar 13 tahun penjara. "Seperti biasa kami akan menyiapkan pembelaan," kata dia. Usai sidang, Rastim menangis sambil merangkul istrinya. Suara tangis meraung-raung mengundang perhatian pengunjung sidang. Di dalam sel tahanan, ia mengamuk kepada Nurhayati karena telah “menggigit” dia dalam peredaran narkoba. Namun, tindakan tersebut bisa dicegah polisi dan petugas kejaksaan.
MUH SYAIFULLAH
Berita terpopuler lainnya:
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Mahfud: Wajar Saya Simpati pada Anas Urbaningrum
Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI
Bank Jabar Banten: Kami Cuma Korban Kredit Fiktif
Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta