Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurir Narkotik Dituntut 15 Tahun Penjara  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Petugas Direktorat Narkoba Polda DIY memberi label di alat penguji urin di lounge keberangkatan internasional Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Petugas Direktorat Narkoba Polda DIY memberi label di alat penguji urin di lounge keberangkatan internasional Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terdakwa yang berperan sebagai kurir heroin dan sabu-sabu dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 28 Februari 2013. Mereka adalah Nurhayati, 44 tahun, warga Jakarta, dan Rastim, warga Subang. Nurhayati merupakan kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari Malaysia. Dia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto pada 15 Oktober 2012.

Sedangkan Rastim ditangkap setelah mengembangkan kasus itu. "Menuntut terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun dikurangi masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Maria Gureti Sunarwati.

Nurhayati merupakan kurir heroin seberat 1.174 gram  dan sabu-sabu seberat 213 gram. Barang haram itu dikemas dengan rapi dalam tas koper bermerk Camel Active yang dibawa dari Malaysia. Ia menggunakan pesawat AirAsia AK-1324. Saat melewati alat pemindai x-ray, dalam tas itu terlihat ada benda mencurigakan. Ternyata di dinding koper itu ada bungkusan heroin dan sabu-sabu dalam kemasan alumunium foil.

Adapun Rastim, yang sering dipanggil Abah, menjadi perekrut Nurhayati yang mengambil heroin dan sabu di Malaysia. Ia juga yang banyak memberi informasi kepada kurir itu. Seperti saat Bandar Udara Ahmad Yani Semarang ada penangkapan kurir narkoba sehari sebelum Nurhayati tertangkap. Karena awalnya ia sudah membeli tiket pesawat ke Semarang. Lalu, disuruh membeli tiket ke Yogyakarta.  Ia selalu berkomunikasi melalui pesan singkat telepon selular.

Para terdakwa, kata jaksa, telah terbukti melakukan tidak pidana seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Ketua Majelis Hakim Sriwati menanyakan kepada kedua terdakwa soal pledoi atau pembelaan. Sriwati juga meminta terdakwa berkonsultasi kepada pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah. "Pembelaan bisa tertulis dan kalau ada yang kurang bisa disampaikan secara lisan di persidangan," kata hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara kedua terdakwa, Nurkholis, menyatakan akan membuat pledoi untuk mereka. Ia memperkirakan hakim akan memvonis terdakwa dengan hukuman sekitar 13 tahun penjara. "Seperti biasa kami akan menyiapkan pembelaan," kata dia. Usai sidang, Rastim menangis sambil merangkul istrinya. Suara tangis meraung-raung mengundang perhatian pengunjung sidang. Di dalam sel tahanan, ia mengamuk kepada Nurhayati karena telah “menggigit” dia dalam peredaran narkoba. Namun, tindakan tersebut bisa dicegah polisi dan petugas kejaksaan.

MUH SYAIFULLAH

Berita terpopuler lainnya:
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum 

Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta 

Mahfud: Wajar Saya Simpati pada Anas Urbaningrum

Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI 

Bank Jabar Banten: Kami Cuma Korban Kredit Fiktif

Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

39 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.