TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud Md., menegaskan bahwa Anas Urbaningrum harus menghadapi kasus yang membelitnya sebagai kasus hukum. Ihwal adanya penilaian bahwa kasus proyek Hambalang adalah kasus politik, KAHMI justru akan membantu bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu agar kasus hukumnya tidak dipolitisasi.
Mahfud menegaskan, KAHMI melihat hal ini merupakan persoalan pribadi Anas Urbaningrum sebagai orang Partai Demokrat. “Dan bukan pribadi Anas sebagai Presidium KAHMI,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi itu kepada Tempo kemarin.
Meskipun begitu, KAHMI punya lembaga hukum yang ia persilakan membantu Anas. “Tetapi saya tekankan kepada mereka, jangan membantu korupsi. Beri bantuan untuk diluruskan hukumnya. Kalau ditemukan (bukti korupsi), harus bersikap temuan KPK benar.”
Mahfud meluruskan pemberitaan di Tempo.co yang mempersepsikan pernyataannya bahwa kasus Anas adalah peristiwa politik. Sejak awal, menurut Mahfud, dia melihat kasus Anas sebagai peristiwa hukum. Dia berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus ini tidak boleh tunduk kepada yang pro ataupun yang anti-Anas. “KPK harus profesional.”
Mengenai kunjungannya ke rumah Anas, Sabtu lalu (sehari setelah penetapan Anas sebagai tersangka), menurut Mahfud, hal itu merupakan silaturahmi biasa sebagai sesama kader HMI.
Dia menuturkan, penetapan Anas sebagai tersangka muncul saat adanya dua isu. Pertama, surat perintah penyidikan yang bocor, yang lalu dikaitkan dengan rumor rekayasa dari Istana dan KPK. Kedua, isu partai politik yang korup. Ihwal adanya penilaian bahwa Anas harus dihukum karena menjadi bagian dari partai yang korup, menurut Mahfud, adalah peristiwa politik. ”Tapi kasus Anas ini adalah peristiwa hukum,” katanya.
Mahfud menegaskan, ada atau tidak ada kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) KPK, Anas akan tetap jadi tersangka. “Karena Hambalang korupsi besar yang sudah menjadi fakta hukum dan administrasi,” kata dia (lihat infografik).
Anggota Presidium KAHMI, Viva Yoga Mauladi, menyatakan, KAHMI akan menyiapkan tim bantuan hukum bagi Anas. Namun KAHMI tidak akan mencampuri proses hukumnya. “Benar atau salahnya Anas, kami serahkan kepada hukum. KAHMI tidak akan ikut campur sama sekali.”
Bambang Soesatyo, yang juga Presidium KAHMI, mempersilakan KPK mengusut kasus Anas. ”Sebagai teman dan sesama alumni HMI, kami hanya memberi dukungan moril pada Anas,” ujarnya kemarin.
NUR ALFIYAH | SUBKHAN | IRA GUSLINA SUFA | SUKMA
Baca juga
Tak Mau Ganti Anas, Djoko Suyanto Ingin Fokus
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
Indonesia Tampung Sementara Pengungsi Rohingnya
Amien Rais: Poros Tengah Akan Digagas