Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pejabat Tasik Lolos dari Pelanggaran Kampanye  

image-gnews
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COTasikmalaya - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya telah rampung mengklarifikasi dan mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Tasikmalaya, Wali Kota Tasik dan Wakil Wali Kota Tasik. Ketiga pejabat Tasik ini dinyatakan tidak melanggar ketentuan administrasi dan pidana pilkada. 

Alasannya, posisi ketiganya dalam kampanye itu bukan sebagai kepala daerah, melainkan petinggi partai. "Jadi menghadiri kampanye tidak termasuk dalam pelanggaran dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Nandang Hendriyana di kantornya, Kamis, 28 Februari 2013. 

Ketiga pejabat ini menghadiri kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, di Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya, Ahad, 17 Februari 2013. Pekan lalu, Panitia Pengawas memeriksa ketiganya. 

Sebelumnya, Panwas menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 79 ayat 4 tentang Larangan Kampanye bagi Pejabat Negara. Juga, Pasal 80, yang mengatur ketentuan pejabat negara jadi juru kampanye dan larangan melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon lain. 

Dasar lainnya adalah PP No 6 Tahun 2005 jo No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Penghentian Kepala Daerah Pasal 61 ayat 3 tentang larangan pejabat membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon lain, dan Pasal 16 mengenai larangan pejabat negara menjadi juru kampanye. "Kami awasi, salah satu pejabat negara, yakni Bupati, berorasi," kata Nandang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah Panwas menggelar klarifikasi kepada Bupati Tasik Uu Ruzhanul Ulum, diketahui bahwa dia hadir sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, bukan sebagai Bupati. Uu mengakui berorasi, tapi bukan karena keinginan sendiri melainkan instruksi DPW PPP. "Isi orasi dari Ketua DPW PPP," Nandang menjelaskan.

Mengenai izin cuti, dia melanjutkan, Uu memang tak mengantongi izin itu. Namun dia telah mengajukan proses izin cuti kepada gubernur. "Alasan tak kantongi izin cuti, karena yang tanda tangan cuti wali kota dan bupati itu gubernur. Menurut Uu, gubernur juga sudah cuti, dan menjadi cagub," ucap Nandang. "Sementara pelaksana tugas tak punya kewenangan tanda tangani izin cuti." 

CANDRA NUGRAHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

1 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

13 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

Ketu DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda berpeluang diusung maju di Pilkada Jawa Barat. Sudah dibicarakan dengan Koalisi Perubahan.


Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

13 hari lalu

Walikota Bandung, Ridwan Kamil berpose dengan sepedanya di ruang kerja, Balaikota Bandung, Jawa Barat, 12 April 2016. Menurut Ridwan Kamil setiap habis bersepeda, moodnya selalu segar walaupun sedang diimpit oleh problematika yang ruwet. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didukung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto maju di Pilgub DKI Jakarta. Maju mundur RK di Pilkada Jakarta?


Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

Airlangga Hartarto mengatakan, Ridwan Kamil telah mendapat surat tugas untuk maju di Pilkada Jawa Barat dari Partai Golkar dan Gerindra.


Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

18 hari lalu

Ridwan Kamil di pengukuhan Tim Kampanye Daerah Jawa Barat Prabowo-Gibran, di The House Convention Hall Paskal, Bandung, Sabtu malam, 25 November 2023. Foto: Tim Kampanye Prabowo-Gibran
Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

Ridwan Kamil mendapat penugasan tunggal untuk Pilkada Jabar 2024 dari Partai Golkar. Peluang kemenangan Ridwan cukup besar.


8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

44 hari lalu

Gedung Sate. (Foto: Humas Jabar).
8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.


Bawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen

17 Juli 2020

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi oleh (kiri-kanan) anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja berpose saat akan memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. Dari hasil pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung dan sebanyak 4.411 penyelenggara pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen

Bawaslu Jawa Barat menemukan 90.882 pendukung bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat.


Calon Terkuat Wagub DKI? Ini Kegiatan Ahmad Syaikhu Pasca Pilkada

8 November 2018

Ahmad Syaikhu. instagram.com/syaikhu_ahmad_
Calon Terkuat Wagub DKI? Ini Kegiatan Ahmad Syaikhu Pasca Pilkada

Sejak ditetapkan sebagai Calon Wagub Jawa Barat mendampingi Sudrajat di Pilkada Jawa Barat 2018, Ahmad Syaikhu langsung melepas jabatan Ketua DPW PKS.


Ridwan Kamil Optimistis Menangi Pilkada Jawa Barat

8 Juli 2018

Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut satu, Ridwan Kamil, memeluk pendukungnya sembari menangis setelah memberikan keterangan kepada awak media di pusat hitung cepat Rindu di Bandung, Rabu, 27 Juni 2018. ANTARA
Ridwan Kamil Optimistis Menangi Pilkada Jawa Barat

Hari Ini, KPU Jawa Barat pleno hasil pilkada Jawa Barat.


Sudrajat Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Jawa Barat ke Prabowo

7 Juli 2018

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaus bertuliskan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden. Aksi ini membuat situasi debat publik kedua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia Depok, semakin panas, Senin (14/5). YouTube
Sudrajat Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Jawa Barat ke Prabowo

Prabowo mengatakan siap menggugat hasil pilkada bila Komisi Pemilihan Umum menyatakan pasangan yang mereka usung kalah.