TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul Karim, mengaku menerima suap dari PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Ini berkaitan dengan pengurusan proyek pengadaan Al-Quran 2011-2012. Suap tersebut senilai Rp 135 juta dan US$ 80 ribu.
"Duit ini berasal dari keuntungan PT Adhi mengurus proyek Al-Quran," kata Abdul Karim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Februari 2013.
Karim bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar, politikus Golkar bersama anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya didakwa menerima suap Rp 14,39 miliar. Suap itu berasal dari Abdul Kadir Alaydrus, Direksi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, dan Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Zulkarnain menerima suap dari Zulkarnaen, anggota Badan Anggaran, yang berkontribusi dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk anggaran 2011 serta pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Karim mengintervensi pejabat Kementerian Agama agar memenangkan PT Batu Karya Mas yang dipinjam oleh Ahmad Maulana berdasar informasi lelang dari Abdul Kadir. Selain itu, ia juga mengintervensi proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 agar memenangkan PT Adhi dan PT Sinergi pada 2012.
Kepada hakim ketua Afiantara, Karim mengaku menerima duit tersebut secara bertahap pada 2011. Awalnya, ia menerima Rp 20 juta dari Sarisman, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam. "Saya tanya ini uang siapa. Kata dia (Sarisman) ada rezeki dari teman-teman. Dari keuntungan," kata Abdul.
Tak lama berselang, Abdul Karim kembali menerima duit dari Sarisman Rp 15 juta saat acara sunatan anaknya. Kemudian menerima US$ 10 ribu dan US$ 70 ribu dari Direktur PT Adhi, Abdul Kadir Alaydrus. "Pak Alaydrus bilang ini wakaf, saya sampaikan tidak perlu, tapi dia memaksa," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengaku menerima Rp 100 juta dari Fahd El Fouz, terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah. "Kata Fahd, ini dari Pak Zulkarnaen," ujarnya.
Karim menyatakan telah mengembalikan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi, meski tak menyebut waktu pengembaliannya. "Yang jelas semua sudah saya kembalikan ke KPK."
Adapun Zulkarnain membantah kesaksian Karim. Saat diminta memberi tanggapan, dia menegaskan tak pernah memberi uang ataupun mengurus tender proyek pengadaan Al-Quran. "Saya keberatan dengan keterangan saksi," ujarnya dengan suara lantang.
TRI SUHARMAN