Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Djoko Susilo dan Anak Yatim Piatu

Editor

Pruwanto

image-gnews
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol. Djoko Susilo. ANTARA/Rosa Panggabean
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol. Djoko Susilo. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, pernah mengadakan acara buka puasa bersama anak yatim-piatu di Panti Asuhan Masyarakat Makmur Sejahtera, beberapa tahun silam. Ketika itu, tak sedikit pun tebesit dalam benak Agus, pengelola panti asuhan, sosok Djoko sebenarnya. “Saya cuma tahunya dia orang kaya,” kata Agus kepada Tempo, Selasa, 26 Februari 2013.

Acara buka puasa berlangsung sukses. Anak-anak yatim-piatu gembira. Agus pun turut senang. Namun, senyum Agus tak berlangsung lama. Beberapa tahun kemudian, Agus kesal ketika mengetahui Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi mencuat.

“Islam mana yang mengajarkan memberi makan anak yatim dengan uang haram? Tidak ada,” kata Agus menyindir tindakan Djoko Susilo.

Agus tahu Djoko Susilo karena Mahdiana binti Mahmud Djaelani. Dian, sapaan Mahdiana, merupakan istri kedua Djoko Susilo. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu dengan Akte Nikah Nomor: 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001.

Ayah Agus dan Dian kakak beradik. Agus dan Dian penduduk asli Betawi. Dian tumbuh besar di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Agus sekarang menjadi Ketua RT.

Mengenakan kaos oblong dan celana pendek, Agus duduk di lantai rumahnya. Dia mengaku, sebelum tahu Djoko Susilo terjerat kasus, sempat heran mengapa Djoko Susilo tidak membantu keluarga Dian yang hidup pas-pasan. Penghuni rumah-rumah di perkampungan kecil yang kini diapit rumah gedongan itu, masih satu keluarga dengan Dian. Ada rumah yang fondasi gentengnya keropos, ada juga yang pintu rumahnya dari kayu triplek tipis.

Rumah Agus tidak berbeda dengan sekitarnya. Dinding rumahnya tidak diperhalus lagi, melainkan hanya tumpukan batu bata yang direkatkan dengan semen. Namun, Agus sudah yakin, tak akan menerima uang hasil korupsi. “Biarkan kami begini, yang penting tidak makan uang haram (dari Djoko Susilo).”

Agus mengaku sudah bertahun-tahun tak bertemu Dian. Menurut Agus, Dian bersama orang tuanya sudah lama meninggalkan rumah yang biasa ditempati. Rumah itu sekarang dikontrakkan. Rudy, penyewanya, mengatakan setidaknya sudah empat tahun mengontrak di sana. Rumah berpagar hijau itu pun tidak dalam kondisi bagus karena terlihat tua dan tak bersih. Lantai rumahnya setengah meter lebih rendah dibanding jalanan di depannya. “Rumah ini milik Pak Mahmud,” ujar Rudy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian turut pergi sambil membawa surat-surat. Agus tak lagi memegang Kartu Keluarga atas nama Dian maupun orang tuanya. Meski Tempo mengetahui ada KK Nomor 4404.052235 yang tertera Drs Djoko Susilo sebagai kepala keluarga beralamat di rumah nomor 21, tapi Agus yakin, dia tak pernah membuat surat pengantar atas nama Djoko Susilo.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyita enam rumah Djoko yang tersebar di Yogyakarta, Semarang, dan Solo. Seluruhnya yakni dua rumah di Kota Solo, tiga di Yogyakarta, dan satu di Semarang.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 9 Januari 2013. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Nilai pencucian uang ditengarai mencapai Rp 45 miliar.

MUHAMAD RIZKI

Baca juga
Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta 

Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI 

Benny K. Harman Diperiksa Soal Kasus Simulator

5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

18 Oktober 2017

Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. 'Istana' senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum. (AHMAD RAFIQ)
Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

Kemenkeu menghibahkan rumah bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang disita KPK ke Pemerintah Kota Surakarta. Begini kondisi rumah megah Rp 49 m itu.