TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus simulator kemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku belum tahu ihwal penggeledahan dan pemeriksaan istri kedua kliennya. Pihaknya mengaku harus melakukan konfirmasi dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami belum mendapat informasi penggeledahan (rumah Djoko Susilo)," ujar seorang pengacara Djoko, Juniver Girsang, pada Tempo, Jumat, 22 Februari 2013.
Bahkan, Juniver harus mengkonfirmasi pada kliennya soal status istri kedua Djoko Suilo bernama Mahdiana tersebut. "Nanti kami coba konfirmasi," katanya.
KPK menggeledah rumah istri kedua Djoko Susilo, Mahdiana, pada pekan lalu. Tempatnya di Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait sangkaan pasal pencucian uang dari pengembangan kasus korupsi simulator kemudi.
Dari informasi yang diperoleh Tempo, nama istri kedua Djoko Susilo diperoleh dari Kartu Keluarga (KK) milik DS no 4404.052235 atas nama Djoko Susilo sebagai kepala keluarga dengan alamat yang sama di atas. Keduanya disebut menikah sejak 27 Mei 2001.
Mahdiana, istri Djoko Susilo, disebut mengelola salon CLA di Jati Padang-Mangga Besar, Jakarta Selatan. Menurut sumber Tempo, banyak aset DS yang disimpan oleh Mahdiana.
Sebelumnya, KPK juga menjerat Djoko Susilo dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada pembelian rumah-rumah mewah.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, surat perintah penyidikan untuk Djoko Susilo yang ini terbit pada 9 Januari 2013 lalu. Djoko Susilo diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang.
FEBRIANA FIRDAUS | BOBBY CHANDRA