TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Firman mengatakan kedatangannya adalah untuk menyampaikan surat kepada Komisi Etik terkait soal kebocoran surat perintah penyidikan kliennya.
"Saya ingin memasukkan surat pada Komite Etik dan pimpinan KPK terkait dengan proses kerja yang berjalan di Komite Etik," katanya di gedung KPK, Jumat, 1 Maret 2013.
Menurut dia, salah satu isi surat itu berupa permintaan agar integritas pemeriksaan Komite bisa terjaga. Firman juga menyarankan agar Komite melakukan proses digital forensik untuk mengetahui adanya komunikasi antara pihak KPK dan pihak luar terkait kebocoran itu. "Siapa tahu ada hubungan komunikasi," ujar dia.
Firman datang sekitar pukul 14.15. Dia langung menuju lobi dan bagian penerimaan surat. Usai menyerahkan surat dan melayani pertanyaan wartawan, Firman melenggang ke luar.
Sebelumnya, pimpinan KPK sepakat untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut pembocor dokumen surat perintah penyidikan Anas Urbamingrum. Mereka juga setuju membentuk Komite Etik dan menunjuk Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagai pimpinan di Komite itu.
Anggota Komite terdiri atas lima orang. Selain Bambang, unsur internal diisi penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Tiga unsur eksternal yang dianggap memiliki integritas dan kredibilitas adalah Abdul Mukti Fadjar, Anis Baswedan, dan Tumpak Haturangan Panggabean.
Dalam jangka waktu satu bulan terhitung mulai akhir Februari kemarin, KPK akan menyampaikan hasil penelusurannya pada publik. "Sebagai tanggung jawab akuntabilitas pada publik," ujar salah satu anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas