Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marzuki Alie Pernah Testimoni Soal Golden Traders

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua DPR Marzuki Alie. ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua DPR Marzuki Alie. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie memastikan tak terlibat dalam PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) yang bergerak di bidang investasi emas.

Marzuki menegaskan ia hanya beberapa kali bertemu dengan manajemen GTIS. Pertemuan itu pun tak ada kaitannya dengan keikutsertaan dia, namun murni sebagai ajang silaturahmi.

Sebelumnya, saham GTI Syariah disebut-sebut dimiliki oleh perorangan dan lembaga. Majelis Ulama Indonesia memiliki saham sebesar 10 persen. Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie 10 persen. Sisanya dikuasai dua warga Malaysia. Salah satunya adalah Ong Han Cun. Marzuki sudah membantah kebenaran informasi kepemilikan saham tersebut.

Meski begitu, laman GTI Syariah di Banjar Baru masih mencantumkan nama Marzuki bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di GTIS. Dari laman itu, ada testimoni Marzuki dan Ma'ruf soal bisnis perusahaan investasi emas tersebut.

Berikut pernyataan Marzuki dan Ma'ruf yang disebarluaskan seolah sebagai promosi GTI Syariah itu.

DR.H.MARZUKI ALIE.SE.MM /Ketua DPR RI

"Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan Allah SWT. Investasi emas merupakan investasi yang paling aman di dunia, apalagi investasi tsb dilakukan dengan syariat Islam. GTIS adalah unit usaha perdagangan emas yang dilakukan dengan melaksanakan syariat Islam sesuai dengan sertifikat syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Saya mengucapkan selamat kepada GTIS yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas. Pesan saya, laksanakan usaha perdagangan emas tersebut dengan berpegang teguh kepada syariat Islam dan peraturan perdagangan yang berlaku di Indonesia."

K.H MA’RUF AMIN/Ketua MUI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Di tengah situasi dan kondisi keuangan global yang tidak menentu seperti terlihat beberapa waktu terakhir. Setiap orang dituntut untuk pintar-pintar memilih investasi yang tepat sebagai upaya memberikan rasa aman terhadap kondisi keuangan di masa berikutnya. Banyak pilihan untuk menentukan jenis investasi apa yang menwarkan imbal balik tinggi, namun untuk menentukan jenis investasi yang memberikan rasa aman dan sekaligus rasa nyaman sungguh tidak mudah.

Kondisi keuangan global yang tidak menentu memberikan andil terjadi fluktuasi yang tidak menentu pada sektor investasi, sehingga sulit memberikan rasa aman terhadap para investor. Pada saat yang sama, jenis investasi yang ditawarkan saat ini masih sedikit yang sesuai dengan sistem syariah, sehingga belum memberikan rasa nyaman terutama bagi investor muslim.

Di tengah kondisi yang demikian, Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menawarkan jenis perdagangan yang memberikan rasa aman dan sekaligus rasa nyaman, yaitu berinvestasi melalui emas.

Dari dulu sampai hari ini masyarakat masih tertarik untuk berinvestasi melalui emas karena dianggap sebagai jenis investasi yang paling stabil dibandingkan dengan yang lainnya. Oleh karenanya emas dianggap sebagai investasi yang memberikan rasa aman dan sekaligus rasa nyaman. Di sisi lain, GTIS merupakan lembaga jual-beli emas yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang sudah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Karena itu memberikan rasa nyaman, terutama bagi investor muslim.

Berinvestasi dengan emas melalui Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) merupakan pilihan rasional saat ini untuk berinvestasi yang memberikan rasa aman sekaligus rasa nyaman. Karena itu diharapkan berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan memperoleh sambutan dari masyarakat. Diharapkan pula agar GTIS membangun kerja sama dengan perbankan syariah atau pegadaian syariah, karena keduanya beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah, sehingga bisa menjangkau lapisan masyarakat luas dan sekaligus bisa saling menunjang dan mendukung di antara lembaga keuangan syariah tersebut. Demikian dan terima kasih."

BOBBY CHANDRA | IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas

Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai

Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo

Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah

KPK: Silakan Lapor Data Ibas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

1 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

18 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

23 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.