Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Rasyid dan Pacarnya 6 Jam Sebelum Kecelakaan

image-gnews
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Aktivitas terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, sebelum kecelakaan yang menewaskan dua korban dikisahkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Rasyid yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Februari 2013. Kepada majelis hakim yang dipimpin J. Soeharjono, Rasyid menceritakan kegiatannya sebelum kecelakaan maut di tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. "Sebelum kecelakaan, saya di sebuah kafe di Kemang tepatnya pukul 11 malam," kata Rasyid.

Rasyid diantar sopir saat menuju Kemang. Namun, sesampainya di kafe, sopirnya disuruh pulang. "Saya suruh pulang karena dia pasti juga ingin merayakan pergantian tahun baru dengan keluarganya," ujarnya.

Menurut anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ini, ia di kafe Kemang bersama teman-temannya, termasuk kekasihnya, Prilla Kinanti. Di kafe itu, kata Rasyid, ia hanya memesan makanan dan minum jus serta air mineral. Dia hanya merayakan tahun baru sampai pukul 01.00 dinihari. “Setelah itu saya antar Prilla ke rumahnya di Tebet."

Sesampainya di rumah Prilla, Rasyid tidak langsung pulang. "Saya berbincang-bincang, ngobrol sampai pukul 05.00, terus saya pulang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar pukul 05.30, Rasyid memasuki pintu tol dalam Kota Jakarta di Tebet untuk menuju rumahnya di Cilandak. "Saya mengendarai mobil saya sendiri dalam keadaan segar dan pas saya berbelok ke tol Jagorawi, sekitar pukul 05.45, terjadi kecelakaan itu di KM 3," ujarnya.

Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan primer ini membuatnya terancam 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta. Dia tidak pernah ditahan sejak ditetapkan tersangka.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Simak berita-berita kecelakaan lalu lintas di sini.

AFRILIA SURYANIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

35 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?


Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

38 hari lalu

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Cara Kemenhub untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus di Indonesia

46 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan bus. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Cara Kemenhub untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah untuk mengatasi kecelakaan bus yang belakangan ini kerap terjadi.