TEMPO.CO, Jakarta - Emas bodong dianggap sebagai kasus yang bukan dalam ranah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. "Sebenarnya ini ranah pidana, jadi di Kepolisian," kata Kepala Bappebti, Syahrul R. Sempurnajaya, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 1 Maret 2013.
Ia menjelaskan, belakangan memang marak adanya laporan mengenai perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan emas. Beberapa di antaranya adalah Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), Virgin Gold Mining Corporation, serta Trimas Mulia. Raihan beroperasi di Aceh, Medan, Riau, hingga Surabaya.
Syahrul mengatakan, sebenarnya kebanyakan perusahaan itu merupakan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebenarnya, kata dia, transaksi tersebut merupakan kegiatan jual-beli biasa. Namun, Bappebti menilai kegiatan jual-beli oleh perusahaan-perusahaan itu tidak sesuai dengan skema transaksi dalam perdagangan berjangka komoditas.
Misalnya, Raihan Jewellery melakukan transaksi emas fisik biasa. Namun, harga yang ditawarkan 20-25 persen lebih mahal daripada harga di pasar fisik biasa atau dari harga logam mulia Antam. Dalam skema ini, kata Syahrul, perusahaan menawarkan bonus atau fixed income tiap bulan dalam periode tertentu kepada tiap investor.
Skema selanjutnya adalah investasi emas nonfisik. Syahrul menjelaskan, dengan skema ini, emas yang sudah dibeli investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery. Sebagai bukti, nasabah memegang bukti pembayaran serta surat perjanjian investasi. Kontrak investasi memiliki jangka waktu 6-12 bulan.
Nasabah dijanjikan menerima bonus tetap bulanan sebesar 4,5-5,4 persen dari investasi. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery dengan harga pembelian awal. "Saya tidak bisa mencokok dia, karena dia punya izin resmi," kata Syahrul.
MARIA YUNIAR
Baca juga
Jokowi-Ahok Sumringah Bertemu Legenda Arsenal
Ketua Pemuda Pancasila Kunjungi Anas Urbaningrum
KPK: Silakan Lapor Data Ibas