Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik Golden Traders Syariah Tak Akan Kabur

Editor

Zed abidien

image-gnews
Lambang Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Lambang Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pegawai Gold Trader Indonesia Syariah (GTIS) cabang Surabaya memastikan juragannya tak akan melarikan diri dengan menggondol uang nasabah. Pihak pemasaran GTI Syariah Cabang Surabaya, Eka Putri, mengatakan nasabah di Surabaya sempat resah setelah munculnya isu kaburnya Taufiq Michael Ong ke luar negeri dengan membawa duit nasabah.

Eka menuturkan, meski Michael Ong kabur, pemegang saham GTI Syariah lainnya, yakni Datuk Syahari, akan membereskan masalah ini. Datuk Syahari, kata Eka, dalam waktu dekat berjanji akan ke Indonesia untuk memastikan bisnis GTI Syariah kembali berjalan normal. "MUI juga punya saham kok, tapi enggak tahu berapa persen," kata Eka kepada Tempo, Jumat, 28 Februari 2013.

Eka mengatakan, sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, GTI Syariah cabang Surabaya sering dirundung masalah pembayaran ke nasabah. Masalah itu soal pembayaran bonus atau bunga sebesar 2 persen yang tidak tepat waktu. Saban bulan, GTI Syariah membayar bonus pada hari ketiga awal bulan. Kendati pembayaran tertunda setiap bulannya, GTI Syariah tetap membayar bonus tersebut sesuai yang dijanjikan.

Ketika Tempo berkunjung ke kantor GTIS, sempat terlihat dua orang pria yang bertindak sebagai agen lepas GTIS. Pria tersebut membawa tumpukan berkas para nasabah dan disetorkan kepada kasir. Kasir lantas memverifikasi berkas-berkas yang dibawa dua agen itu. Terdengar, seorang kasir menuturkan sistem GTIS di Jakarta sedang bermasalah.

Kepada Tempo, seorang kasir mengatakan, praktik jual-beli emas dengan sistem deposito ini telah mendapat legalitas dari Bank Indonesia. Namun ketika diberitahukan bahwa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tak merasa menerbitkan izin GTIS, ia mengubah pernyataannya. "Iya ini kan jual-beli emas. Izin dari Kementerian Perdagangan sudah ada, kok," katanya dengan nada ketus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtutik S. Soetiono, mengatakan GTI Syariah belum mendapat izin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam-LK saat itu. OJK, katanya, melihat masalah ini serius karena praktek penipuan berkedok investasi emas marak terjadi. Ia menegaskan agar pihak yang berwenang segera mencari siapa pihak-pihak yang telah mengeluarkan dan memberikan izin GTI Syariah ini.

"Kami sudah teruskan ke Satgas Waspada Investasi dan segera dikoordinasikan," kata Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti, kepada Tempo, Jumat, 28 Februari 2013.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas

Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai

Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo

Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah

KPK: Silahkan Lapor Data Ibas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

1 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Ilustrasi Penipuan
Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.


Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.


Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Barang bukti aset berupa sertifikat tanah, rumah dan sejumlah mata uang asing dalam kasua investasi bodong Pandawa Group di mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.


Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.


Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Polisi menggeledah kantor Pandawa Group di kawasan Ruko Dian Plaza 2 Jalan Raya Meruyung nomor 8A RT2 RW4 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, 13 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.


Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

TEMPO/Aditya Herlambang
Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.


Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.


Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

leviellerbe.com
Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.


Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Sandy Tumiwa. (showbiz)
Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.