TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Joko Widodo mengancam akan memecat guru SMA Negeri 22 Jakarta Timur yang dikabarkan berbuat cabul terhadap siswinya. "Jika terbukti saya copot PNS-nya," kata dia di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2013.
Jokowi mengatakan sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mencopot jabatan wakil kepala sekolah yang diduga mencabuli muridnya. Menurut dia, guru seharusnya memberikan contoh yang baik. Jokowi juga akan meminta bantuan psikolog untuk menangani trauma yang dialami korban. "Itu langkah kedua, yang penting agar bagaimana peristiwa ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto menyatakan sudah menginstruksikan SMA Negeri 22 untuk menonaktifkan wakil kepala sekolah tersebut. "Kami panggil kepala sekolahnya agar pelaku dibebastugaskan per 1 Maret 2013 ini," ujarnya. (Baca: Wakil Kasek yang Lecehkan Siswi SMA, Minta Damai)
Selain dinonaktifkan sebagai wakil kepala sekolah, ia dibebastugaskan dari tugasnya sebagai guru. Penonaktifan itu dilakukan agar mempermudah pemeriksaan aparat kepolisian. "Selama dibebastugaskan, dia harus memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh polisi, juga oleh KPAI," ujar Taufik. (Baca: Polisi Akan Panggil Wakasek yang Cabuli Siswi SMA)
Peristiwa ini terungkap ketika MA, siswi SMA Negeri 22, mengaku dipaksa berbuat tidak senonoh oleh gurunya. Dia diancam akan mendapat nilai jelek dalam ujian serta akan dipersulit mendapatkan ijazah jika menolak permintaan gurunya. MA pun akhirnya mengadukan nasibnya ke salah seorang guru dan guru tersebut melaporkan tindakan itu kepada orang tua korban. (Baca: Siswi SMA Mengaku Dilecehkan Wakil Kepala Sekolah)
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Siswi SMA Mengaku Dilecehkan Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kasek yang Lecehkan Siswi SMA, Minta Damai
Polisi Akan Panggil Wakasek yang Cabuli Siswi SMA
Jennifer Lawrence Ditaksir Harry Styles
Bra Jennifer Lawrence Dilelang